Apakah Cerai karena Marah Sah di Mazhab Hanafi?
9 Jun 2026, 05.01

Pertanyaan ini sering muncul setelah suatu momen kemarahan yang sekarang disesali. Dalam mazhab Hanafi, perceraian yang diucapkan dalam kemarahan dapat memiliki implikasi hukum tertentu.
Menurut Shaykh Faraz Rabbani, dalam mazhab Hanafi, perceraian yang diucapkan secara eksplisit seperti "Kita cerai" atau kalimat serupa saat suami dalam kemarahan, memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan.
Penjelasan Shaykh Faraz Rabbani
Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, perceraian yang diucapkan dalam kemarahan dapat dianggap sah, tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan validitasnya.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



