Apakah Mengucapkan 'Aku Tinggalkan Kamu' Termasuk Pengucapan Talak?
12 Mei 2026, 11.02

Pertanyaan tentang hukum mengucapkan 'Aku tinggalkan kamu' di luar konteks perceraian telah menjadi perhatian. Dalam mazhab Hanafi, jika suami mengucapkan 'Aku tinggalkan kamu' atau kalimat serupa dalam konteks yang tidak terkait perceraian, seperti mengakhiri panggilan telepon, tanpa niat untuk bercerai, apakah hal ini dianggap sebagai perceraian yang sah?
Jawaban
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Semoga Allah menjaga...
Shaykh Faraz Rabbani menjawab pertanyaan ini dengan membahas hukum dan konteks pengucapan tersebut dalam mazhab Hanafi.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



