Apakah Penjualan Online Otomatis Saat Jumu'ah Termasuk Dosa?
13 Jun 2026, 23.01

Seorang penjual memiliki daftar online pasif yang secara otomatis menyelesaikan transaksi ketika pembeli melakukan pembelian. Ia bertanya: jika penjualan terjadi selama jendela waktu shalat Jumu'ah tanpa tindakan dari pihaknya, apakah ia telah melakukan dosa?
Jawaban
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tidak. Penjualan online otomatis saat Jumu'ah tidak dianggap dosa jika tidak ada tindakan langsung dari penjual.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



