Apakah Talakku Dicabut karena Ejakulasi Tidak Sengaja?
7 Jun 2026, 11.00

Seorang pria bertanya tentang status talak kondisionalnya setelah mengalami ejakulasi tidak sengaja. Ia mengatakan bahwa jika ia melakukan masturbasi sebelum tanggal 7 Juni pukul 12:00 AM, maka istrinya akan menerima talak setelah pernikahan.
Ia menjelaskan bahwa ia sedang berbaring dengan sandaran bantal dan melakukan gerakan masuk-keluar untuk menenangkan saraf, tanpa niat untuk melakukan masturbasi. Namun, ia menjadi terangsang dan berhenti, tetapi setelah 20-30 detik, ia mengalami ejakulasi tidak sengaja.
Pertanyaannya adalah apakah talak kondisionalnya telah dipicu oleh ejakulasi tidak sengaja tersebut.
Perspektif Islam
Dalam Islam, talak kondisional adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri sebelum pernikahan, yang menyatakan bahwa jika suami melakukan tindakan tertentu, maka talak akan terjadi secara otomatis.
Namun, dalam kasus ini, ejakulasi tidak sengaja bukanlah tindakan yang disengaja, sehingga perlu dipertimbangkan apakah talak kondisional tersebut telah dipicu atau tidak.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



