Bolehkah Bekerja di Logistik Lembaga Pengawas Keuangan?

7 Jun 2026, 23.01

Thumbnail Bolehkah Bekerja di Logistik Lembaga Pengawas Keuangan?

Menurut Shaykh Faraz Rabbani, bekerja di logistik lembaga pengawas keuangan adalah diperbolehkan dalam Islam. Dalam menentukan kesahihan pekerjaan ini, kita harus mempertimbangkan apakah pekerjaan tersebut secara langsung melibatkan aktivitas yang dilarang atau tidak.

Prinsip Dasar

Dalam Islam, prinsip dasar dalam menentukan kesahihan pekerjaan adalah apakah pekerjaan tersebut melibatkan aktivitas yang dilarang atau tidak. Jika pekerjaan tersebut tidak melibatkan aktivitas yang dilarang, maka pekerjaan tersebut diperbolehkan.

Menurut Shaykh Faraz Rabbani, bekerja di logistik lembaga pengawas keuangan tidak melibatkan aktivitas yang dilarang, sehingga pekerjaan tersebut diperbolehkan. Pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut juga dianggap halal.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance