Bolehkah Mengenakan Biaya Deposit 50% untuk Jasa?
10 Jun 2026, 23.01

Dalam nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Pertanyaan tentang boleh tidaknya mengenakan biaya deposit 50% untuk jasa telah menjadi perbincangan hangat. Menurut Mawlana Ilyas Patel, mengenakan biaya deposit yang dapat dikembalikan (refundable) diperbolehkan dalam Islam.
Deposit Sebagai Amanah
Deposit dianggap sebagai amanah (trust) yang dipegang oleh pihak yang menerimanya. Oleh karena itu, harus diurus dengan baik dan dikembalikan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Islam menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam semua transaksi, termasuk penggunaan deposit. Dengan demikian, mengenakan biaya deposit 50% untuk jasa dapat diterima asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan transparan.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



