Bolehkah Menggunakan Logo Merek Tanpa Izin?
5 Jun 2026, 23.01

Pembuat pakaian olahraga mendapat permintaan dari klien untuk menempatkan logo Nike pada seragam tim klien tanpa izin dari Nike. Pada seragam tersebut tidak ada label atau kode Nike lainnya, hanya logo klien pada dada dan tidak ada biaya tambahan untuk logo Nike.
Menurut Ustadz Faraz Rabbani
Ustadz Faraz Rabbani menjawab bahwa memenuhi permintaan ini tidak diperbolehkan karena menggunakan logo merek tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta dan dapat merusak reputasi merek tersebut.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



