Bolehkah Menikah dengan Menggunakan Popok Dewasa?

13 Mei 2026, 11.01

Thumbnail Bolehkah Menikah dengan Menggunakan Popok Dewasa?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah tentang bolehnya menikah bagi seseorang yang menderita inkontinensia urin. Mawlana Ilyas Patel menjawab pertanyaan ini berdasarkan hukum Islam.

Jawaban

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Saya berdoa agar Anda selalu dalam keadaan baik.

Menurut hukum Islam, pernikahan diperbolehkan bagi seseorang yang menderita inkontinensia urin, tetapi dengan beberapa syarat dan pertimbangan.

Pertama, pasangan harus mengetahui tentang kondisi ini sebelum menikah. Kedua, pasangan harus mampu mengelola kondisi ini dan tidak mengganggu hubungan suami-istri.

Jika kondisi inkontinensia urin dapat dikontrol dengan menggunakan popok dewasa atau perawatan medis lainnya, maka pernikahan dapat dilangsungkan.

Namun, jika kondisi ini tidak dapat dikontrol dan mengganggu hubungan suami-istri, maka perlu dipertimbangkan lagi tentang keputusan menikah.

Perspektif Islam

Islam mengajarkan kita untuk memiliki kasih sayang dan pengertian terhadap orang lain, termasuk mereka yang menderita kondisi medis tertentu.

Kita harus memahami bahwa setiap orang memiliki keunikan dan kelemahan, dan kita harus berusaha untuk membantu dan mendukung mereka, bukan menghakimi atau membedakan mereka.

Dirangkum dari: SeekersGuidance