Bolehkah Menjaga Cincin dan Hadiah Setelah Pertunangan Batal?
8 Jun 2026, 23.00

Pertunangan yang batal seringkali meninggalkan pertanyaan tentang cincin dan hadiah yang telah diberikan. Dalam kasus di mana pertunangan batal tanpa alasan syar'i, maka pertanyaan tentang kepemilikan cincin dan hadiah menjadi hangat diperbincangkan.
Menurut Shaykh Faraz Rabbani
Shaykh Faraz Rabbani menjawab pertanyaan ini dengan merujuk pada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa cincin (shabka) merupakan hadiah. Dengan adanya kesepakatan ini, maka cincin tersebut dianggap sebagai milik penerima.
Oleh karena itu, jika pertunangan batal tanpa alasan syar'i, maka pihak yang menerima cincin dan hadiah berhak untuk mempertahankan barang-barang tersebut.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



