Hukum Membeli dan Menjual Barang Berkaitan dengan Agama Lain
11 Jun 2026, 11.01

Menurut Shaykh Abdul-Rahim Reasat, hukum mengenai membeli, menjual, menyimpan, atau membuat barang yang berkaitan dengan praktik keagamaan non-Islam atau budaya non-Islam berbeda-beda.
Hukum Berbeda-Beda
Hukum tersebut tergantung pada apakah barang tersebut terkait dengan praktik keagamaan atau budaya non-Islam. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dengan hati-hati sebelum membeli atau menjual barang yang berkaitan dengan agama lain.
Sebagai umat Islam, kita harus selalu berusaha untuk memahami dan mengikuti hukum syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi jual-beli.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



