Jaksa ICC Karim Khan Ditangguhkan
8 Jun 2026, 23.00

Biro ICC memutuskan untuk menangguhkan Jaksa Karim Khan karena dugaan tindakan tidak pantas. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sebagian besar diplomat di badan eksekutif pengadilan.
Latar Belakang
Tuduhan terhadap Jaksa Khan muncul pada Mei 2024. Ia membantah semua tuduhan tersebut. Pengadilan memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta bantuan dari badan PBB.
Sebuah panel hakim yang ditunjuk oleh biro ICC telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Namun, biro ICC memutuskan untuk mengabaikan pendapat hakim dan melanjutkan penyelidikan.
Reaksi
Keputusan biro ICC untuk menangguhkan Jaksa Khan telah menyebabkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa ahli hukum telah memperingatkan bahwa keputusan ini dapat mempolitikkan penyelidikan tindakan tidak pantas.
Jaksa Khan telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Tribunal Administratif Organisasi Buruh Internasional jika ia dipecat.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



