Nikah Masih Sah jika Istri Murtad?
16 Jun 2026, 23.01

Validitas nikah dalam situasi ini tergantung pada keyakinan istri sebelum mengucapkan syahadat. Jika sebelumnya istri tidak beragama Islam, maka pernikahannya dengan suami Muslim tidak sah.
Penjelasan
Namun, jika istri sebelumnya sudah beragama Islam dan kemudian mengucapkan syahadat tanpa keyakinan, maka pernikahannya masih sah. Hal ini karena syahadat yang diucapkan tidak mengubah status keislamannya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami keyakinan istri sebelum mengucapkan syahadat untuk menentukan validitas nikah.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



