Pengadilan UK vonis aktivis pro-Palestina
13 Jun 2026, 05.01

Pengadilan di Inggris telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat aktivis pro-Palestina. Mereka dinyatakan bersalah atas penyerangan pabrik senjata Israel yang terletak di dekat kota Bristol pada tahun 2024.
Penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai Palestine Action, yang melakukan aksi protes menentang kebijakan Israel terhadap Palestina. Aktivis-aktivis tersebut ditangkap dan diadili atas tuduhan yang terkait dengan terorisme.
Reaksi
Keputusan pengadilan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang mendukung gerakan pro-Palestina. Banyak yang menganggap bahwa tindakan aktivis-aktivis tersebut adalah bentuk protes damai dan tidak dapat dikategorikan sebagai terorisme.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



