Prinsip 'Tidak Menimbulkan Bahaya' Bertentangan dengan Aturan Kedewasaan Perkawinan?

17 Jun 2026, 23.01

Thumbnail Prinsip 'Tidak Menimbulkan Bahaya' Bertentangan dengan Aturan Kedewasaan Perkawinan?

Prinsip 'tidak menimbulkan bahaya' (la darar) merupakan salah satu landasan hukum Islam. Namun, syarat minimum untuk menikah adalah kematangan fisik dan mental, dengan kematangan fisik didefinisikan sebagai kemampuan untuk melakukan hubungan suami istri dengan aman.

Pertanyaan

Pertanyaan muncul, apakah syarat ini memungkinkan terjadinya bahaya yang sebenarnya dilarang oleh prinsip 'tidak menimbulkan bahaya'?

Shaykh Faraz Rabbani menjawab pertanyaan ini dengan menegaskan bahwa prinsip 'tidak menimbulkan bahaya' dan aturan kematangan perkawinan sebenarnya tidak bertentangan.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance