Saksi Diperlukan untuk Talak yang Sah
9 Mei 2026, 23.02
Dalam mazhab Hanafi, talak atau perceraian memerlukan beberapa syarat untuk dianggap sah. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah saksi diperlukan untuk talak yang sah.
Penjelasan dari Shaykh Faraz Rabbani
Menurut Shaykh Faraz Rabbani, dalam mazhab Hanafi, saksi memang diperlukan untuk talak yang sah. Namun, apakah kehadiran satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sebagai saksi sudah cukup untuk memenuhi syarat ini?
Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, talak dianggap sah jika disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil.
Oleh karena itu, kehadiran satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sebagai saksi tidak cukup untuk memenuhi syarat talak yang sah dalam mazhab Hanafi.
