Talak Tidak Berlaku dengan Ucapan 'Kamu Boleh Pergi'
15 Jun 2026, 23.01

Menurut Shaykh Abdul-Rahim Reasat, ucapan suami kepada istri 'kamu boleh pergi' tidak dianggap sebagai pemberian hak cerai. Dalam Islam, hak cerai memiliki ketentuan tertentu dan harus dilakukan dengan cara yang tepat.
Hak Cerai dalam Islam
Dalam Islam, hak cerai diberikan kepada suami sebagai wakil Allah dalam mengurus rumah tangga. Namun, hak ini harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan syariat.
Ucapan 'kamu boleh pergi' tidak dianggap sebagai pemberian hak cerai karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Oleh karena itu, suami harus berhati-hati dalam mengucapkan kata-kata yang dapat dianggap sebagai pemberian hak cerai.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



