Terjemah Syarah Arba'in Nawawiyah - Ibnu Daqiqil 'Ied

Jalur hadits yang diperluas dari pembahasan awal PDF: niat, Islam-Iman-Ihsan, rukun Islam, bid'ah, halal-haram, nasehat, kehormatan muslim, syubhat, dan adab menjaga hati.

Bagian 9 dari 64 173 halaman

— Keterangan —

Keterangan

Hadits ini merupakan pokok syari'at yang besar. Abu Daud As-Sijistani berkata: (Permasalahan syari'at) Islam berputar sekitar empat hadits. Di antaranya hadits ini. Oleh karenanya, para ulama sepakat bahwa hadits ini agung dan penuh isi.

. Ungkapan dalam hadits "Halal dan haram itu jelas. Sementara di antara keduanya banyak hal-hal yang syubhat" menunjukkan bahwa masalah itu ada tiga:

  1. Sesuatu yang telah Allah ﷻ halalkan. Maka, hal tersebut jelas halalnya seperti dalam firman Allah:

﴿ الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ ﴾ المائدة: ٥

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu."

(QS. 5: 5)


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 32

Dan dalam firman Allah:

﴿ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ ﴾ (النساء: ٢٤)

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (wanita-wanita yang disebutkan keharamannya untuk dinikahi)"

(QS. 4: 24)

Dan lain sebagainya.

  1. Sesuatu yang telah Allah ﷻ haramkan. Maka, hal itu jelas haramnya seperti dalam firman Allah:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ ﴾ (النساء: من الآية٢٣)

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu.."

(QS. 4: 23)

﴿ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ﴾ (المائدة: من الآية٩٦)

"Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram."

(QS. 5: 96)

Dan seperti haramannya perbuatan keji; yang lahir maupun yang batin. Segala perbuatan yang ada hukuman atau ancaman dari Allah ﷻ maka hukumnya haram.

  1. Perkara yang syubhat yaitu segala sesuatu yang kepastian hukumnya dipertentangkan dalam dalil-dalil Al-Qur'an ataupun Sunnah. Oleh karena itu, menahan diri agar tidak melakukannya lebih baik.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum syubhat yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits ini. Satu kelompok mengatakan, hukumnya haram berdasarkan sabdanya: "Barangsiapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya." Mereka mengatakan, orang yang tidak membersihkan diri untuk agama dan nama baiknya, ia telah terjatuh ke dalam yang haram. Yang lain


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 33

mengatakan, hukum barang syubhat ini halal berdasarkan sabdanya, "Seperti pengembala di sekitar daerah lindung..". Ungkapan ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, akan tetapi meninggalkannya lebih baik. Kelompok ketiga mengatakan, syubhat yang dikatakan dalam hadits tidak dapat kita pastikan bahwa itu halal atau haram karena Rasulullah ﷺ menjadikannya antara halal dan haram yang kedua-duanya jelas hukumnya. Untuk itu, sebaiknya kita tawakuf (tidak memastikan hokum) sebagai sikap kehati-hatian.

Diriwayatkan dalam dua kitab shahih dari Aisyah radhiallu 'anha, ia berkata: Sa'ad bin Abi Waqqas bersengketa dengan Abdun bin Zam'ah dalam masalah anak kecil.

Sa'ad berkata: 'Ini anak saudaraku (kemenakanku) yang bernama Utbah bin Abi Waqqash wahai Rasul. Ia mewasiatkan anaknya kepadaku. Coba lihat! Ia mirip dengannya.

Abdun bin Zam'ah berkata: 'Ini adalah saudaraku wahai Rasul. Ia dilahirkan di tempat tidur ayah saya dari seorang wanita budaknya.' Kemudian Rasulullah ﷺ mengamatinya. Ternyata ada kemiripan antara anak itu dengan Utbah. Maka, Rasulullah ﷺ bersabda: "Anak itu kamu yang berhak, wahai Abdu. Anak dinisbatkan kepada yang memiliki tempat dimana bayi dilahirkan. Dan orang yang berbuat zina harus mendapat hukuman. Wahai Saudah, kamu harus berhijab dari anak tersebut!"<sup>(1)</sup> Kemudian Saudah tidak pernah melihat anak tersebut sama sekali.

Rasulullah ﷺ telah memutuskan hukum bahwa anak itu dinisbatkan kepada orang yang memiliki tempat anak itu dilahirkan. Anak itu dilahirkan di tempat Zam'ah. Maka ia saudara laki-laki Saudah binti Zam'ah, isteri Rasulullah ﷺ. Keputusan Rasulullah ﷺ ini atas dasar besar kemungkinan, bukan dengan kepastian. Untuk itu, beliau menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak tersebut

  1. Shahih Bukhari, kitab faraidh, bab 'Anak itu untuk Firasy (tempat tidur), bayi ibunya wanita merdeka atau budak belian', no. 6749

Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 34

sebagai kehati-hatian karena ada syubhat antara keduanya. Orang yang melakukan demikian adalah orang yang takut kepada Allah ﷺ. Karena jika anak itu menurut ilmu Allah adalah anak Zam'ah maka Rasulullah ﷺ tidak menyuruh Saudah berhijab dari anak itu seperti dengan saudara-saudarnya yaitu anak-anak Zam'ah.

Dalam hadits 'Ady bin Hatim, ia berkata: 'Wahai Rasulullah, aku melepas anjingku (untuk memburu hewan) dan aku membaca basmalah ketika melepasnya. Kemudian aku dapatkan anjing yang lain bersama anjingku itu. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Kamu jangan makan (hasil buruannya) karena kamu hanya membacakan basmalah untuk anjingmu, tetapi tidak membacakannya untuk anjing yang lain."<sup>(1)</sup>

Rasulullah ﷺ memberikan fatwa berdasarkan syubhat karena khawatir yang membunuh hewan buruan itu anjing yang tidak dibacakan basmalah ketika dilepas. Jika demikian maka seperti hewan yang disembelih untuk selain Allah sementara Allah berfirman: ﴿ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ﴾ "Sesungguhnya perbuatan seperti itu suatu kefasikan." (QS. 6: 121)

Oleh karenanya, fatwa Rasulullah ﷺ tersebut mengandung kehati-hatian dalam menentukan hukum kasus yang terjadi yang mengandung kemungkinan hukum halal dan haram karena adanya kesamaran sebab. <sup>*</sup> Inilah yang dimaksud dengan sabdanya, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu! Dan ambillah apa yang tidak meragukanmu!"<sup>(2)</sup>

Sebagian ulama mengatakan, syubhat ada tiga bagian:

  1. Shaih Muslim, Kitab: Hewan Buruan dan Sembelihan. bab: Memburu dengan anjing yang diajari, no. 1929.
  2. Sunan Nasai, Bab: Anjuran Meninggalkan Syubhat, no. 5711. An-Nasai berkata: Hadits ini (sanadnya) baik sekali. Sabda Rasul (دَعْ مَا يَرِيبُكَ) menurut kitab An-Nihayah boleh difatahkan atau didhammahkan ya-nya. Dan yang dimaksud adalah sesuatu yang tidak jelas keadaannya sehingga seseorang ragu atas kehalalan atau keharamannya. Maka, yang tepat meninggalkannya dan mengambil yang sudah jelas-jelas kehalalannya.

Syarah Empat Puluh Hadits


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 36

mencuci pakaian karena khawatir terkena najis dan lain sebagainya. Kekhawatiran seperti itu tidak perlu dihiraukan karena tawakuf (tidak memastikan hokum) dengan sebab seperti itu ngawur dan kehati-hatian seperti itu adalah waswas dan gangguan setan. Hal itu bukan syubahat.

Yang dimaksud dengan ungkapan, "banyak orang yang tidak mengetahuinya", adalah tidak mengetahui hukumnya secara pasti; halal atau haram. Kalau sekedar bahwa syubhat adalah suatu problem, hal itu bisa diketahui karena dalil yang ada menunjukkan kemungkinan ini dan itu. Kemudian jika permasalahannya sudah dapat dipertegas bahwa yang menjadi dalil untuk hukum kasus ini adalah itu maka keadaan syubhat menjadi hilang. Hadits ini menunjukkan bahwa syubhat memiliki hukum tersendiri yang dapat dicapai oleh sebagaian orang dengan dalil syari'at yang ada.

Yang dimaksud dengan, "Barangsiapa yang terjatuh kepada syubhat maka telah terjatuh kepada yang haram", hal itu terjadi dengan dua cara:

  1. Orang yang tidak bertakwa kepada Allah ﷺ dan berani mengambil yang syubhat, hal itu akan menjerumuskannya kepada yang haram dan kelalaiannya dalam masalah ini akan mendorongnya berani melakukan yang haram. Sebagaimana dikatakan, "Dosa kecil akan mendorong untuk berbuat dosa besar dan dosa besar akan mendorong kepada kekufuran." Sebagaimana juga diriwayatkan, "Kemaksiatan mengantarkan kepada kekufuran."

  2. Orang yang banyak melakukan syubhat, hatinya akan menjadi gelap karena hilangnya cahaya ilmu dan hilangnya cahaya kehati-hatian. Dengan demikian, ia akan terjatuh kepada yang haram tanpa sadar dan karena kelalaiannya ia terjatuh ke dalam dosa.


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 37

Sabda Rasulullah ﷺ "seperti pengembala yang mengembala di sekitar daerah terlarang. Ia hampir terjatuh ke dalamnya." sebagai perumpamaan akan keberadaan hal-hal yang diharamakan oleh Allah ﷻ bagaikan larangan yang tidak boleh dimasuki. Perumpamaan ini diambil dari pengertian orang Arab dimana mereka membuat tempat-tempat pengembalaan ternak mereka sebagai daerah terlindung dan mengeluarkan ancaman dengan hukuman bagi orang yang berani mendekatinya. Orang yang merasa takut dengan hukuman penguasa akan membawa hewan gembalaannya jauh dari daerah terlindungi tersebut. Karena jika mendekatinya, pada umumnya ada hewan yang terpencil dari rombongan gembalaannya dan masuk ke dalamnya tanpa terhalangi. Maka untuk lebih hati-hati, sebaiknya menjauh dari daerah terlarang tersebut.

Demikianlah halnya daerah terlarang (hal-hal yang haram) yang ditentukan Allah seperti membunuh, riba, mencuri, minum khamer, menuduh zina, menggunj ing orang, mengadu domba dan lain sebagainya. Semua itu tidak perlu didekati khawatir terjerumus ke dalamnya.

Segumpal daging yang dibahasakan dalam hadits dengan "مُضْغَةٌ" yang arti aslinya adalah sesuatu yang dikunyah di mulut, itu merupakan gambaran untuk sesuatu yang kecil bentuknya, akan tetapi besar pengaruhnya. Barang tersebut adalah qalbu.<sup>(1)</sup>

Hati yang menjadi anggota termulia pada tubuh disebut qalbu dalam bahasa Arab karena cepatnya lintasan-lintasan yang masuk ke dalamnya. Dalam sebuah syair Arab dikatakan:

  1. Pengertian "الْقَلْبُ" bisa dilihat dari dua sisi: dari sisi organic atau organ yang ada pada anatomi tubuh manusia dan dari sisi non organic yaitu sesuatu yang tidak termasuk organ tubuh yang dapat ditampakkan. "الْقَلْبُ" dalam pengertian pertama maknanya jantung yang bertugas menarik dan mengeluarkan darah dalam sirkulasinya di dalam tubuh. Sementara "الْقَلْبُ" dalam pengertian yang kedua adalah kekuatan berfikir, mengingat, merasa dan lain sebagainya yang dimiliki oleh manusia. (pent)

Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 38

فَحَذِّرْ عَلَى الْقَلْبِ مِنْ قَلْبٍ وَتَحْوِيلٍ مَا سُمِّيَ الْقَلْبُ قَلْبًا إِلَّا بِتَقَلُّبِهِ

Perhatikanlah hati agar tidak berubah dan terbalik Tidaklah hati disebut qalbu melainkan karena sering bolak balik

Allah ﷺ memberi kekhususan dengan organ ini pada jenis hewan dan menjadikannya sebagai alat pengatur kemaslahatan yang diinginkan. Oleh karena itu, kita lihat bermacam-macam binatang dapat membedakan antara yang maslahat dan yang mudarat bagi dirinya. Kemudian lebih khusus Allah memberi keistimewaan bagi manusia dengan akal sebagaimana firman Allah ﷺ:

﴿ أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ﴾

"Maka tidak pernahkah mereka berjalan di muka bumi, sehingga hati (akal) mereka dapat memahami, telinga mereka dapat mendengar?" (QS. 22: 46)

Allah telah menjadikan seluruh anggota tubuh tunduk kepada hati. Apa yang ada di hati akan muncul ke luar permukaan dan diperbuat oleh anggota. Baik ataupun buruk yang ada di hati itu akan nampak juga kepermukaan. Apabila ini telah Anda pahami maka jelaslah apa yang dimaksud dalam sabda Rasulullah ﷺ "Ingat, bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging yang jika ia baik maka akan baik seluruh tubuh dan jika ia rusak maka akan rusak seluruh tubuh. Dan segumpal daging itu adalah qalbu"

Kita berdo'a, semoga Allah menjadikan hati-hati kita baik dan terjaga dari kerusakan. Wahai Dzat Yang Maha Membolak balik hati, tetapkanlah hati kami di atas agamaMu. Wahai Dzat Yang Maha Mengendalikan hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة يحي الروضة 39

الحديث السابع

Hadits Ketujuh

Agama Itu Adalah Nasehat

عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيمِ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ ﷺ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "الدِّينُ النَّصِيحَةُ". قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: "لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ" [رواه مسلم]

Diriwayatkan dari Abu Ruqayyah, Tamim bin Aus Ad-Dari ﷺ bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Agama itu nasehat." Kami berkata: Bagi siapa? Beliau menjaawab: "Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam dan seluruh kaum muslimin."

(HR. Muslim)

❁ ❁ ❁

Bagian 9 dari 64