Apakah Klausul Denda Keterlambatan Membuat Penghasilan Haram?
22 Mei 2026, 11.01
Apakah klausul denda keterlambatan dalam kontrak perusahaan membuat penghasilan haram? Pertanyaan ini dijawab oleh Shaykh Faraz Rabbani.
Jawaban
Tidak, barang yang diperjualbelikan tidak menjadi haram karena adanya klausul denda keterlambatan atau bunga yang tidak diperbolehkan dalam kontrak perusahaan. Pembelian biasa dari perusahaan semacam itu tetap diperbolehkan.
Perlu diingat bahwa klausul denda keterlambatan atau bunga yang tidak diperbolehkan dalam kontrak perusahaan tidak membuat barang dan jasa yang diperjualbelikan menjadi haram. Namun, perlu diwaspadai bahwa perusahaan yang menerapkan klausul semacam itu mungkin tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dirangkum dari: SeekersGuidance
