Apakah Penyakit Bisa Dijadikan Alasan Pengungkapan Sebelum Menikah?
30 Jun 2026, 11.01

Seorang pria berusia 23 tahun yang memiliki gangguan pendengaran dan vitiligo bertanya tentang kewajiban mengungkapkan kondisi kesehatannya tersebut kepada pasangannya sebelum menikah menurut hukum Hanafi.
Vitiligo yang dialaminya tidak terlihat di wajah atau lengan, dan gangguan pendengarannya tidak parah sehingga ia masih dapat mendengar dengan jelas bahkan dalam keadaan bising.
Ia pernah mengalami pengalaman pahit dengan mantan istrinya yang menghinakannya karena kondisi tersebut.
Penjelasan Menurut Hukum Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, pengungkapan kondisi kesehatan tertentu sebelum menikah tidak diwajibkan secara eksplisit, tetapi transparansi dan kejujuran dalam hubungan sangat ditekankan.
Oleh karena itu, penting bagi calon pasangan untuk membicarakan hal-hal yang mungkin mempengaruhi kehidupan pernikahan mereka, termasuk kondisi kesehatan.
