Memahami Hadis Larangan Sewa Tanah Pertanian: Perspektif Aswaja

29 Sep 2026, 23.05

Thumbnail Memahami Hadis Larangan Sewa Tanah Pertanian: Perspektif Aswaja

Dalam era digital yang serba cepat ini, informasi keagamaan kerap kali menyebar dengan sangat mudah melalui berbagai platform media sosial. Namun, kemudahan akses ini juga menuntut kita untuk semakin selektif dan kritis dalam menerima setiap informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum syariat. Belakangan ini, jagat maya dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan pernyataan mengenai larangan Nabi Muhammad ﷺ terhadap praktik menyewakan tanah, termasuk untuk keperluan pertanian.

Klaim ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, mengingat praktik sewa-menyewa tanah merupakan hal yang lumrah dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik untuk usaha maupun pertanian. Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya literasi keagamaan yang mendalam dan pemahaman yang komprehensif terhadap sumber-sumber hukum Islam, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di tengah umat.

Inti Berita: Klarifikasi Hadis Larangan Sewa Tanah

Video yang viral tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang praktik menyewakan tanah. Pernyataan ini tentu saja menarik perhatian karena bertolak belakang dengan kebiasaan banyak petani dan pemilik lahan di Indonesia yang telah lama menjalankan praktik sewa-menyewa tanah sebagai bagian dari sistem ekonomi pertanian mereka. Para ulama dari berbagai mazhab fiqh telah mengkaji masalah ini secara mendalam, dan penting bagi kita untuk merujuk pada pandangan mereka.

Pada dasarnya, ada beberapa hadis yang diriwayatkan mengenai larangan menyewakan tanah. Namun, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) tidak serta merta memahami larangan tersebut secara mutlak. Mereka melakukan analisis konteks, sebab-sebab turunnya hadis (asbab al-wurud), serta membandingkannya dengan dalil-dalil lain yang lebih umum mengenai kebolehan transaksi sewa-menyewa (ijarah) dalam Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat spesifik atau terkait dengan kondisi tertentu, bukan larangan umum yang berlaku untuk semua situasi.

Beberapa penafsiran ulama menyebutkan bahwa larangan tersebut mungkin ditujukan untuk mencegah praktik eksploitasi atau ketidakadilan yang mungkin terjadi pada masa itu, atau sebagai anjuran agar kaum Muslimin lebih mengutamakan pemberian pinjaman tanpa bunga (qardh hasan) atau kerjasama bagi hasil (muzara'ah dan musaqah) yang dianggap lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak dan lebih sesuai dengan semangat tolong-menolong dalam Islam. Ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqh Islam yang selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Konteks Umum dan Latar Belakang Fiqh

Untuk memahami maksud hadis-hadis tersebut, kita perlu menilik kembali konteks sosio-ekonomi masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Pada waktu itu, ada kekhawatiran bahwa praktik sewa-menyewa tanah dapat merugikan pihak penyewa, terutama jika hasil panen tidak sesuai harapan, sementara mereka tetap terbebani dengan biaya sewa yang tetap. Di sisi lain, ada juga kekhawatiran terhadap praktik monopoli tanah yang bisa memiskinkan petani kecil.

Para ulama fiqh, dalam menggali hukum dari hadis, tidak hanya melihat teks secara harfiah, tetapi juga mempertimbangkan 'illah (sebab hukum) dan maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat). Dalam konteks sewa-menyewa tanah, 'illah larangan bisa jadi adalah potensi ketidakadilan atau kerugian yang tidak proporsional. Namun, jika praktik sewa-menyewa dilakukan dengan prinsip keadilan, saling ridha, dan tidak ada unsur penipuan atau paksaan, serta memenuhi rukun dan syarat ijarah, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Oleh karena itu, sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan praktik sewa-menyewa tanah untuk pertanian, dengan syarat-syarat tertentu seperti kejelasan akad, masa sewa, dan besaran sewa. Mereka membedakan antara larangan yang bersifat anjuran (irsyad) untuk kebaikan yang lebih besar, dengan larangan yang bersifat haram (tahrim) secara mutlak. Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan syariat Islam dalam merespons berbagai dinamika kehidupan manusia.

Pelajaran, Adab, dan Refleksi Aswaja

Fenomena video viral ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, khususnya para santri dan generasi muda, untuk senantiasa memperdalam ilmu agama dari sumber-sumber yang sahih dan terpercaya. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dan kajian mendalam dari para ulama yang mumpuni. Pendekatan Ahlus Sunnah wal Jamaah selalu mengajarkan moderasi (tawassuth), yaitu menyeimbangkan antara teks syariat dan konteks realitas, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah).

Adab berilmu dalam Islam menuntut kita untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum, apalagi menyebarkannya tanpa landasan yang kuat. Mengkaji hadis memerlukan pemahaman ilmu ushul fiqh, ilmu hadis, bahasa Arab, dan konteks sejarah. Ini adalah adab berilmu yang diajarkan oleh para ulama salafus saleh dan diteruskan oleh pesantren-pesantren di seluruh dunia. Dengan demikian, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan menjaga persatuan umat dalam bingkai ilmu dan hikmah.

Untuk terus memperkaya wawasan keislaman dan memahami dinamika fiqh kontemporer, para pembaca dapat mengunjungi SantriOnline, ruang belajar dan pembinaan santri yang berkomitmen menyajikan informasi berlandaskan ajaran Aswaja. Melalui literasi digital yang bertanggung jawab, kita dapat membangun umat yang cerdas, moderat, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil 'alamin.

Penutup

Pada akhirnya, pemahaman yang komprehensif terhadap hadis dan ajaran Islam adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan perpecahan. Praktik sewa-menyewa tanah untuk pertanian, sebagaimana mayoritas ulama Aswaja fatwakan, adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat syar'i dan tidak menimbulkan kemudaratan. Mari kita terus belajar, berdiskusi dengan santun, dan menjaga ukhuwah Islamiyah dalam setiap perbedaan pandangan fiqh.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: Bincang Syariah