Apostasi Dalam Perkawinan
19 Mei 2026, 23.01
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam konteks perkawinan adalah tentang status perkawinan ketika salah satu pasangan murtad dan kemudian kembali ke Islam.
Posisi Mazhab Hanafi
Menurut Mawlana Ilyas Patel, dalam Mazhab Hanafi, jika salah satu pasangan murtad, maka perkawinan tersebut akan berakhir (faskh). Selain itu, masa iddah juga menjadi wajib.
Hal ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang tegas tentang pentingnya iman dalam perkawinan.
Dirangkum dari: SeekersGuidance
