Bolehkah Bergabung dalam Kegiatan Amal Hari Raya Non-Muslim?
15 Jun 2026, 23.01

Ulama menjelaskan tentang boleh tidaknya bergabung dalam kegiatan amal hari raya non-Muslim. Perbedaan antara kegiatan yang bersifat keagamaan dan kebudayaan sangat penting dalam menentukan keputusan.
Perbedaan Antara Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan
Shaykh Abdul-Rahim Reasat menjelaskan bahwa perbedaan antara aspek keagamaan dan kebudayaan sangat penting dalam menentukan boleh tidaknya bergabung dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa partisipasi dalam kegiatan yang bersifat kebudayaan diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dalam membedakan antara kegiatan yang bersifat keagamaan dan kebudayaan. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat bergabung dalam kegiatan amal hari raya non-Muslim tanpa khawatir tentang konsekuensi keagamaan.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



