Bolehkah Berpartisipasi dalam Program Perdagangan yang Didanai?
16 Mei 2026, 23.01
Partisipasi dalam program perdagangan yang didanai dan menghasilkan keuntungan dengan memperdagangkan saham perusahaan dengan modal perusahaan menjadi pertanyaan yang hangat dibahas. Dalam konteks Islam, penting untuk memahami apakah kegiatan ini diperbolehkan atau tidak.
Jawaban dari Shaykh Muhammad Carr
Dalam jawabannya, Shaykh Muhammad Carr menjelaskan bahwa partisipasi dalam program perdagangan yang didanai dan menghasilkan keuntungan dengan memperdagangkan saham perusahaan dengan modal perusahaan dapat diperbolehkan dalam Islam jika trader hanya membayar biaya langganan dan membagi keuntungan dengan perusahaan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak melibatkan praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba atau penipuan. Oleh karena itu, trader harus memahami dengan jelas syarat dan ketentuan program perdagangan yang didanai sebelum bergabung.
