Bolehkah Kafan Dijadikan Maskawin?
16 Mei 2026, 11.01
Seorang wanita bertanya, "Saya percaya bahwa dunia ini sementara dan setiap jiwa akan kembali kepada Allah suatu hari nanti. Saya berkeinginan agar suami saya yang menyediakan kafan untuk saya. Apakah saya bisa menjadikan ini sebagai bagian dari maskawin?"
Jawaban
Dalam nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Mawlana Ilyas Patel menjawab pertanyaan tersebut.
Maskawin adalah hak yang diberikan oleh suami kepada istri saat pernikahan. Dalam Islam, maskawin dapat berupa apa saja yang bernilai, seperti uang, barang, atau jasa.
Dalam konteks ini, menjadikan kafan sebagai maskawin dapat diterima jika suami dan istri telah sepakat dan Kafan tersebut memiliki nilai yang jelas.
