Bolehkah Menikah Lagi dengan Mantan Tanpa Niat Konsumsi
13 Mei 2026, 11.01
Menurut mazhab Hanafi, akad nikah antara seorang pria dan mantan istrinya diperbolehkan, tetapi konsumsi (dukhul) adalah salah satu syarat sahnya akad nikah. Pertanyaan ini dijawab oleh Shaykh Faraz Rabbani.
Penjelasan
Dalam mazhab Hanafi, konsumsi (dukhul) dianggap sebagai salah satu syarat sahnya akad nikah. Oleh karena itu, jika seorang pria dan mantan istrinya menikah kembali tanpa niat konsumsi, maka akad nikah tersebut tidak sah.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, dan penting untuk memahami hukum Islam yang berlaku dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang terpercaya untuk memperoleh fatwa yang sesuai dengan situasi Anda.
