Dasar Teks Pengelolaan Hasil Riba
2 Jun 2026, 23.01

Pertanyaan tentang dasar tekstual pengelolaan hasil riba dalam Islam seringkali diajukan. Apakah fatwa untuk menyedekahkan uang hasil riba memiliki landasan dalam Al-Quran atau hadits?
Dasar Tekstual
Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa dasar tekstual pengelolaan hasil riba dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Quran dan hadits. Madzhab Hanafi memiliki metode unik dalam menerjemahkan teks ke dalam hukum.
Madzhab Hanafi menggunakan metode istinbath, yaitu mengambil hukum dari teks dengan mempertimbangkan konteks dan tujuan teks tersebut. Mereka juga menggunakan metode qiyas, yaitu mengambil hukum dari teks dengan membandingkan dengan kasus serupa.
Metode Madzhab Hanafi
Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa madzhab Hanafi memiliki empat sumber utama dalam menerjemahkan teks ke dalam hukum, yaitu Al-Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Mereka juga menggunakan metode tarjih, yaitu memilih hukum yang paling kuat dari beberapa pilihan.
Dalam konteks pengelolaan hasil riba, madzhab Hanafi berpendapat bahwa hasil riba harus disedekahkan karena tidak halal untuk dimiliki. Ini berdasarkan pada ayat Al-Quran yang melarang riba dan hadits yang menjelaskan bahwa hasil riba tidak halal.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



