Dua Sumpah Dibatalkan, Apakah Kaffarah Diperlukan?

9 Mei 2026, 23.01

Thumbnail Dua Sumpah Dibatalkan, Apakah Kaffarah Diperlukan?

Ulama fiqh membedakan antara sumpah yang dilanggar karena kelalaian dan sumpah yang dilanggar karena lupa. Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, keduanya dianggap sebagai pelanggaran sumpah.

Kaffarah untuk Pelanggaran Sumpah

Menurut mazhab Hanafi, jika seseorang melanggar sumpahnya, baik secara tidak sengaja maupun karena lupa, maka kaffarah diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Kaffarah dapat berupa memberi makan kepada orang miskin atau membebaskan budak.

Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa dalam kasus dua sumpah terpisah yang dilanggar, keduanya dianggap sebagai pelanggaran sumpah yang berbeda. Oleh karena itu, kaffarah diperlukan untuk keduanya.

Dirangkum dari: SeekersGuidance