Etika Bisnis Digital: Transparansi dalam Promosi Influencer Menurut Fiqh Muamalah

25 Sep 2026, 23.02

Thumbnail Etika Bisnis Digital: Transparansi dalam Promosi Influencer Menurut Fiqh Muamalah

Menggali Etika Transaksi dalam Era Digital: Kasus Promosi Influencer

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, berbagai model bisnis baru bermunculan, termasuk fenomena promosi melalui influencer. Model ini menawarkan peluang besar namun juga menghadirkan tantangan etika dan hukum Islam yang perlu dicermati. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai transparansi dalam penetapan harga dan pembagian keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Umat Islam, khususnya kalangan Aswaja, senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk perniagaan, harus selaras dengan syariat. Oleh karena itu, mencari panduan dari para ulama mengenai praktik-praktik bisnis kontemporer menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan setiap langkah kita berada dalam koridor keberkahan dan keadilan.

Mencari Kejelasan Hukum Islam dalam Praktik Promosi

Sebuah pertanyaan menarik diajukan kepada ulama terkemuka, Shaykh Faraz Rabbani, mengenai praktik seorang perantara yang menawar jasa promosi influencer. Dalam skenario tersebut, perantara menyepakati biaya £1.000 dengan influencer, namun kemudian menegosiasikan £2.500 dengan pihak merek, dan menyimpan selisihnya tanpa sepengetahuan influencer. Pertanyaan kuncinya adalah: apakah praktik semacam ini diperbolehkan dalam Islam?

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan bisnis di era digital, di mana peran perantara (broker atau agen) menjadi krusial. Dalam fiqh muamalah, setiap transaksi harus dilandasi oleh prinsip kejelasan (akad), kejujuran, dan amanah. Ketidakjelasan mengenai besaran komisi atau adanya selisih harga yang tidak diketahui oleh salah satu pihak dapat menimbulkan keraguan mengenai keabsahan dan keberkahan transaksi tersebut.

Para ulama, dengan keilmuan mereka, bertugas untuk mengurai dan memberikan pencerahan atas persoalan-persoalan baru ini. Jawaban dari pertanyaan semacam ini tidak hanya menyangkut aspek halal atau haram, tetapi juga menyentuh esensi keadilan dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam setiap interaksi ekonomi umat Muslim. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kemurnian muamalah agar senantiasa mendatangkan maslahat bagi semua pihak.

Prinsip Amanah dan Transparansi dalam Fiqh Muamalah

Dalam Islam, transaksi bisnis (muamalah) diatur dengan sangat detail untuk memastikan keadilan, menghindari penipuan (ghisy), dan menghilangkan ketidakjelasan (gharar). Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Seorang pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” Hadis ini menegaskan betapa tinggi kedudukan kejujuran dalam berbisnis.

Dalam kasus perantara, hubungannya bisa berupa wakalah (keagenan) atau samsarah (permakelaran). Jika perantara bertindak sebagai agen (wakil) bagi influencer, maka ia wajib menyampaikan informasi secara transparan dan jujur kepada prinsipalnya (influencer) mengenai harga yang disepakati dengan merek. Keuntungan yang diperoleh agen haruslah sesuai dengan kesepakatan awal atau komisi yang jelas.

Apabila perantara bertindak sebagai makelar, ia bisa mendapatkan komisi dari salah satu pihak atau kedua belah pihak, asalkan kesepakatan komisi tersebut jelas dan diketahui oleh semua pihak terkait. Menyembunyikan informasi harga atau mengambil keuntungan di luar kesepakatan yang jelas dapat berpotensi melanggar prinsip amanah dan menimbulkan ketidakadilan, yang sangat dihindari dalam syariat Islam.

Pelajaran Berharga dari Perspektif Aswaja: Menjaga Adab dan Ilmu

Kasus semacam ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua, khususnya santri dan umat Muslim secara umum. Pertama, pentingnya literasi fiqh muamalah di tengah perkembangan ekonomi modern. Kita harus proaktif mencari ilmu dan memahami bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diterapkan dalam konteks kontemporer.

Kedua, menjaga adab dalam berinteraksi, termasuk dalam bisnis. Adab menuntut kita untuk bersikap jujur, transparan, dan menunaikan amanah. Ketiga, selalu merujuk kepada ulama yang kompeten dan terpercaya untuk mendapatkan fatwa atau panduan hukum Islam. Pendekatan Aswaja mengajarkan kita untuk tidak gegabah dalam memutuskan hukum, melainkan dengan sabar mencari kebenaran melalui jalur keilmuan yang sahih.

Refleksi keumatan dari kasus ini adalah bahwa integritas moral dan etika bisnis yang tinggi akan membangun kepercayaan dan keberkahan dalam masyarakat. Dengan berpegang pada nilai-nilai Islam, umat dapat menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan. Untuk terus memperkaya wawasan keislaman dan memahami lebih dalam berbagai isu kontemporer, kunjungi SantriOnline, ruang belajar dan pembinaan santri yang berkomitmen menyajikan informasi bermanfaat bagi umat.

Komitmen Umat dalam Menegakkan Etika Islami

Fenomena promosi influencer hanyalah satu dari sekian banyak tantangan etika dalam dunia bisnis digital. Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan amanah dalam setiap transaksi. Dengan demikian, kita tidak hanya mencari keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah SWT.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance