Haji Tamattu' dan Tawaf Kedatangan
16 Mei 2026, 11.01

Apakah seorang peziarah Haji Tamattu' yang telah menyelesaikan Umrah dan keluar dari ihram dapat melakukan Tawaf Kedatangan (Tawaf al-Qudum) saat memasuki Masjid Suci selama periode sebelum Haji dimulai?
Jawaban
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Haji yang didahului oleh Umrah (Haji Tamattu') tidak memiliki ketentuan khusus tentang Tawaf Kedatangan setelah Umrah.
Menurut Shaykh Irshaad Sedick, tidak ada larangan untuk melakukan Tawaf Kedatangan setelah Umrah, tetapi perlu memahami konteks dan ketentuan yang berlaku.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



