Hikmah Maulid Nabi: Jawaban Ulama Klasik atas Tuduhan Bid'ah

26 Agu 2026, 11.05

Thumbnail Hikmah Maulid Nabi: Jawaban Ulama Klasik atas Tuduhan Bid'ah

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu tradisi keagamaan yang telah lama hidup dan mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia. Di berbagai daerah, terutama di kalangan pesantren dan Nahdlatul Ulama, peringatan Maulid tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi ruang untuk memperdalam kecintaan kepada beliau, membaca Al-Qur’an, bershalawat, mengkaji sejarah kehidupan Nabi, bersedekah, dan mempererat tali silaturahim antarumat.

Namun, di tengah semaraknya perayaan ini, sesekali muncul pertanyaan dan perdebatan mengenai status hukumnya dalam syariat Islam, terutama terkait tuduhan bid'ah. Pertanyaan ini bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi diskursus di kalangan ulama sejak dahulu kala. Untuk memahami lebih jauh, penting bagi kita untuk menelaah pandangan para ulama besar yang memiliki otoritas keilmuan, salah satunya adalah Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

Menjawab Tuduhan Bid'ah: Perspektif Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, seorang ulama terkemuka dari mazhab Syafi'i yang dikenal luas dengan karya monumentalnya, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, turut memberikan pandangannya mengenai peringatan Maulid Nabi. Beliau memahami bahwa perayaan Maulid dalam bentuknya yang dikenal saat ini memang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, maupun generasi tabi’in.

Meskipun demikian, Ibnu Hajar al-‘Asqalani tidak serta-merta mengategorikan Maulid sebagai bid'ah yang tercela atau sesat (bid'ah dhalalah). Sebaliknya, beliau melihatnya sebagai sebuah inovasi (bid'ah) yang bisa dikategorikan baik (hasanah) atau buruk (sayyi'ah), tergantung pada isi dan pelaksanaannya. Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat, maka ia menjadi bid'ah yang tercela. Namun, jika isinya berupa kebaikan, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, mengkaji sirah Nabi, bersedekah, dan mempererat ukhuwah Islamiyah, maka ia termasuk bid'ah hasanah yang terpuji.

Pandangan Ibnu Hajar ini menunjukkan sikap moderat dan bijaksana dalam menyikapi tradisi keagamaan. Beliau berargumen bahwa dasar dari perayaan Maulid dapat ditemukan dalam syariat, yaitu anjuran untuk bersyukur atas nikmat kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Bentuk syukur ini bisa diwujudkan dalam berbagai amal kebaikan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Konteks Umum dan Latar Belakang Diskusi Bid'ah

Diskusi mengenai bid'ah adalah salah satu topik yang seringkali memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Secara etimologi, bid'ah berarti 'sesuatu yang baru' atau 'inovasi'. Namun, dalam terminologi syariat, bid'ah memiliki makna yang lebih spesifik, yaitu sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa ada contoh dari Rasulullah SAW atau para sahabat, dan tidak memiliki dasar syariat yang kuat.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) umumnya memahami bid'ah dalam dua kategori: bid'ah hasanah (inovasi yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (inovasi yang buruk). Kategori ini didasarkan pada kaidah bahwa segala sesuatu yang baru dan tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki tujuan yang baik dan selaras dengan prinsip-prinsip umum Islam, dapat diterima. Sebaliknya, inovasi yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, ijma' (konsensus ulama), atau qiyas (analogi) yang sahih, serta membawa kemudaratan, itulah yang disebut bid'ah sayyi'ah yang harus dihindari.

Peringatan Maulid Nabi, dalam konteks Aswaja, dipandang sebagai ekspresi kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah SAW. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalamnya, seperti membaca shalawat, Al-Qur'an, dan sirah Nabi, adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, perayaan Maulid tidak dianggap sebagai penambahan dalam syariat, melainkan sebagai wadah untuk melaksanakan berbagai amal saleh yang sudah ada tuntunannya.

Pelajaran dan Refleksi Aswaja: Mencintai Ilmu dan Adab

Dari pembahasan mengenai Maulid Nabi dan pandangan ulama klasik seperti Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, kita dapat memetik beberapa pelajaran berharga. Pertama, pentingnya mencintai ilmu dan senantiasa merujuk kepada ulama yang memiliki kedalaman ilmu dan pemahaman yang komprehensif. Dalam menghadapi perbedaan pendapat, umat Islam diajarkan untuk tidak mudah menghakimi, melainkan mencari tahu dasar argumentasi dari setiap pandangan.

Kedua, adab dalam berinteraksi dan berdiskusi mengenai masalah keagamaan adalah kunci utama. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam sejarah Islam, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk memecah belah umat. Sikap santun, saling menghargai, dan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah harus selalu diutamakan, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama salafus saleh. Mengedepankan prasangka baik dan mencari titik temu adalah ciri khas moderasi Aswaja.

Ketiga, peringatan Maulid Nabi seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sejauh mana kita telah meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW. Bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi lebih pada upaya untuk menghidupkan kembali sunah-sunah beliau dalam kehidupan sehari-hari, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat hubungan antar sesama Muslim. Untuk terus memperkaya wawasan keislaman dan memahami berbagai khazanah ilmu, umat dapat mengunjungi SantriOnline sebagai sumber informasi yang terpercaya yang menyajikan edukasi keislaman secara moderat dan mendalam.

Dengan demikian, Maulid Nabi Muhammad SAW, ketika dilaksanakan dengan niat tulus dan diisi dengan amal kebaikan yang sesuai syariat, adalah sebuah tradisi yang sarat makna dan manfaat. Ia menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah, memperkuat iman, dan mempererat persatuan umat, jauh dari kesan bid'ah yang tercela.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: Bincang Syariah