Hukum Islam tentang Bioteknologi dan Rekayasa Genetika: Panduan Santri
8 Sep 2026, 11.04

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di abad ke-21 telah membuka cakrawala baru bagi peradaban manusia. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan luar biasa adalah bioteknologi dan rekayasa genetika. Dari pengembangan obat-obatan mutakhir hingga peningkatan kualitas pangan, potensi kedua bidang ini sangat besar dalam memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Namun, seiring dengan potensi tersebut, muncul pula pertanyaan-pertanyaan etis dan syariat mengenai kedudukan serta hukum mempelajarinya dan berpraktik di dalamnya dalam pandangan Islam.
Sebagai umat Islam, khususnya para santri yang senantiasa berpegang teguh pada ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah, penting bagi kita untuk memahami bagaimana syariat memandang inovasi ilmiah ini. Panduan syariat diperlukan agar setiap langkah kemajuan tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, melainkan justru menguatkan tujuan-tujuan mulia syariat Islam (maqasid syariah) dalam menjaga kehidupan, akal, keturunan, agama, dan harta.
Hukum Dasar: Kebolehan dengan Batasan Syariat
Dalam menjawab pertanyaan mengenai hukum mempelajari dan berpraktik dalam bioteknologi serta rekayasa genetika, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah umumnya merujuk pada kaidah fikih yang masyhur: "Al-ashlu fil asyya' al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim" (Hukum asal segala sesuatu adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya). Mengacu pada kaidah ini, studi dan praktik dalam bioteknologi dan rekayasa genetika pada dasarnya adalah diperbolehkan, selama tidak ada dalil syariat yang secara eksplisit melarangnya dan selama tujuan serta metodenya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Para ulama kontemporer, seperti yang disimpulkan dari fatwa-fatwa lembaga keislaman terkemuka, cenderung memandang positif pengembangan ilmu ini jika diarahkan untuk kemaslahatan umum. Misalnya, penggunaan rekayasa genetika untuk menyembuhkan penyakit, meningkatkan ketahanan pangan, atau memperbaiki lingkungan adalah hal-hal yang sejalan dengan anjuran Islam untuk mencari kesembuhan, memanfaatkan bumi, dan menjaga kelestarian alam. Namun, kebolehan ini tidak mutlak, melainkan terikat pada batasan dan etika syariat yang ketat.
Potensi dan Tantangan Etis dalam Bioteknologi
Bioteknologi adalah pemanfaatan sistem biologis, organisme hidup, atau turunannya untuk menghasilkan atau memodifikasi produk atau proses untuk penggunaan tertentu. Sementara rekayasa genetika adalah bagian dari bioteknologi yang secara spesifik melibatkan manipulasi genetik organisme. Kedua bidang ini menawarkan solusi inovatif untuk berbagai masalah global, mulai dari produksi insulin oleh bakteri, pengembangan vaksin, tanaman tahan hama, hingga terapi gen untuk penyakit genetik.
Di sisi lain, kemajuan ini juga memunculkan tantangan etis yang kompleks. Misalnya, isu kloning manusia, modifikasi genetik pada embrio manusia yang dapat mengubah identitas dasar manusia (designer babies), atau penggunaan teknologi untuk tujuan yang merugikan seperti senjata biologis. Dalam Islam, menjaga kemuliaan manusia (karamah insaniyah) dan tidak mengubah ciptaan Allah SWT secara fundamental tanpa alasan syar'i yang kuat adalah prinsip yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, setiap aplikasi bioteknologi harus dievaluasi secara cermat agar tidak melanggar batasan-batasan ini.
Pelajaran dan Refleksi Aswaja: Mencintai Ilmu dan Bertanggung Jawab
Sebagai santri dan bagian dari umat Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita diajarkan untuk senantiasa mencintai ilmu dan bersemangat dalam menuntutnya, baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum yang bermanfaat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Thalabul ilmi faridhatun 'ala kulli muslimin" (Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim). Hadis ini mencakup semua ilmu yang membawa kemaslahatan bagi individu dan umat.
Dalam konteks bioteknologi dan rekayasa genetika, umat Islam didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen dan inovator yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Para ilmuwan Muslim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan mereka selalu sejalan dengan etika Islam, mengedepankan prinsip kemaslahatan, menghindari kerusakan (mafsadah), dan menjaga keadilan. Penting juga untuk selalu merujuk kepada para ulama yang kompeten untuk mendapatkan bimbingan syariat dalam menghadapi isu-isu baru yang kompleks. Sebagai santri dan umat Islam, kita didorong untuk terus memperdalam ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum yang bermanfaat, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh SantriOnline dalam setiap dakwahnya.
Dengan demikian, studi dan praktik dalam bioteknologi dan rekayasa genetika adalah jalan yang terbuka lebar bagi umat Islam untuk berkontribusi pada kemajuan peradaban. Dengan niat yang ikhlas, tujuan yang mulia, dan berpegang teguh pada etika syariat, kita dapat memastikan bahwa ilmu pengetahuan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membawa rahmat bagi semesta alam.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



