Hukum Memakai Behel Gigi dalam Perspektif Fikih Islam: Antara Kebutuhan dan Keindahan

7 Jul 2026, 23.04

Thumbnail Hukum Memakai Behel Gigi dalam Perspektif Fikih Islam: Antara Kebutuhan dan Keindahan

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pembaca setia SantriOnline News.

Fenomena penggunaan behel gigi atau kawat gigi semakin umum kita jumpai, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Tidak hanya menjadi tren gaya hidup, behel juga seringkali menjadi solusi medis untuk mengatasi masalah kesehatan gigi. Namun, sebagai umat Islam yang senantiasa berpegang teguh pada syariat, tentu muncul pertanyaan mendasar: bagaimana pandangan fikih Islam mengenai hukum memakai behel gigi, khususnya bagi perempuan? Apakah hal ini dibolehkan, ataukah termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar kita memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam keraguan. Islam sebagai agama yang sempurna senantiasa memberikan panduan komprehensif untuk setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal menjaga kesehatan dan penampilan diri. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai hukum memakai behel gigi berdasarkan tinjauan fikih yang moderat dan mencerahkan.

Hukum Asal dan Tujuan Penggunaan Behel Gigi

Berdasarkan kajian fikih yang masyhur dan menjadi pegangan mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, hukum asal memakai behel gigi adalah boleh (mubah). Kebolehan ini berlaku baik untuk tujuan medis maupun estetika, selama tidak ada unsur yang melanggar syariat.

Jika penggunaan behel bertujuan untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi, mengatasi kelainan gigi, atau mengembalikan fungsi kunyah yang optimal, maka hal tersebut sangat dianjurkan. Ini termasuk dalam upaya menjaga kesehatan diri (hifdzun nafs) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid syariah). Gigi yang rapi dan sehat tidak hanya meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga menunjang kebersihan mulut dan kesehatan secara keseluruhan.

Adapun jika tujuannya adalah untuk memperindah susunan gigi semata (estetika), tanpa ada kelainan medis yang signifikan, para ulama juga umumnya membolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam mencintai keindahan (innallaha jamilun yuhibbul jamal) dan tidak melarang umatnya untuk berpenampilan baik dan rapi, selama tidak berlebihan dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan yang syar'i. Behel gigi pada dasarnya adalah alat bantu untuk merapikan, bukan mengubah bentuk gigi secara fundamental.

Konteks Umum dalam Fikih Islam

Dalam memahami persoalan semacam ini, penting bagi kita untuk merujuk pada kaidah-kaidah fikih yang relevan. Islam membedakan antara tahsin (memperindah atau memperbaiki sesuatu yang sudah ada) dan taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah yang bersifat permanen dan tanpa kebutuhan syar'i). Memakai behel untuk merapikan gigi termasuk dalam kategori tahsin, yakni upaya memperbaiki atau memperindah sesuatu yang sudah ada, bukan mengubah esensi penciptaan.

Contoh taghyir khalqillah yang dilarang adalah seperti menato tubuh, mengikir gigi hingga runcing, atau operasi plastik yang semata-mata untuk mengubah identitas atau bentuk asli tanpa alasan medis yang kuat. Sementara itu, behel gigi berfungsi sebagai alat ortodontik yang secara bertahap menggeser posisi gigi ke tempat yang lebih ideal, bukan mengubah struktur dasar gigi atau tulang rahang.

Selain itu, fikih Islam juga sangat memperhatikan aspek maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan). Penggunaan behel yang bertujuan untuk kesehatan gigi, kenyamanan berbicara, atau peningkatan rasa percaya diri yang wajar, jelas membawa maslahat bagi individu. Tentu saja, keputusan untuk memakai behel harus didasari oleh pertimbangan yang matang, termasuk konsultasi dengan ahli medis profesional agar prosesnya aman dan efektif.

Pelajaran dan Refleksi Aswaja: Moderasi dan Niat yang Benar

Sebagai santri dan umat Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita diajarkan untuk senantiasa mengedepankan sikap moderat (tawassuth) dalam segala hal, termasuk dalam berpenampilan. Kebolehan memakai behel gigi ini harus diiringi dengan niat yang benar dan adab yang mulia.

Pertama, niat yang lurus. Jika niatnya adalah untuk menjaga kesehatan, kebersihan, atau memperbaiki kekurangan yang dapat mengganggu fungsi, maka ini adalah niat yang baik. Jika tujuannya untuk penampilan, hendaknya diniatkan untuk tampil rapi dan bersih sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah, bukan untuk riya' (pamer), sombong, atau menarik perhatian secara berlebihan (tabarruj) yang dilarang dalam Islam, khususnya bagi perempuan.

Kedua, menjaga adab dan batasan syariat. Meskipun boleh, bukan berarti kita bebas melakukan apa saja. Penampilan yang baik harus tetap dalam koridor kesederhanaan dan tidak berlebihan. Bagi perempuan, menjaga aurat dan tidak ber-tabarruj adalah prioritas utama. Behel gigi yang terlihat saat tersenyum adalah bagian dari penampilan yang wajar dan tidak termasuk aurat.

Ketiga, pentingnya ilmu dan konsultasi. Dalam setiap persoalan hidup, kita dianjurkan untuk bertanya kepada ahli ilmu. Jika ada keraguan, konsultasikan dengan ulama yang kompeten dan terpercaya. Begitu pula dalam hal medis, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi ortodontis yang profesional. Pendekatan Aswaja selalu menekankan pentingnya ilmu dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Keempat, menjaga kebersihan dan kesehatan gigi adalah sunnah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan gigi dengan bersiwak. Penggunaan behel sejatinya mendukung upaya ini dengan merapikan posisi gigi sehingga lebih mudah dibersihkan dan terhindar dari masalah kesehatan di kemudian hari. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap kebersihan dan kesehatan jasmani.

Dengan demikian, hukum memakai behel gigi adalah boleh, selama tujuannya baik dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Mari kita terus belajar dan mengamalkan ajaran Islam dengan penuh hikmah dan kemoderatan.

Wallahu A'lam Bishawab.

Dirangkum dari: Bincang Syariah