Hukum Memancing Lepas di Air

18 Jun 2026, 23.01

Thumbnail Hukum Memancing Lepas di Air

Seorang pemuda berusia 18 tahun memancing bersama teman-temannya untuk belajar dan bersenang-senang. Tempat memancing tersebut hanya mengizinkan memancing lepas, yang dianggap haram oleh beberapa ulama. Pemuda tersebut menghabiskan lebih dari satu jam untuk mempelajari cara meminimalkan kerusakan pada ikan.

Hukum Memancing Lepas

Mawlana Ilyas Patel menjelaskan bahwa memancing lepas di air dapat dianggap haram jika dilakukan hanya untuk bersenang-senang atau olahraga. Namun, jika dilakukan untuk mengasah keterampilan atau untuk keperluan yang sah, maka hukumnya dapat berbeda.

Menurut Mawlana Ilyas Patel, memancing lepas di air dapat diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang tidak menyebabkan kerusakan pada ikan dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum dan etika memancing sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance