Hukum Menutup Wajah dan Pakaian Modis

7 Jun 2026, 23.01

Thumbnail Hukum Menutup Wajah dan Pakaian Modis

Syekh Faraz Rabbani menjawab beberapa pertanyaan penting tentang hukum Islam, khususnya terkait dengan penutupan wajah, pakaian modis, dan hubungan mahram.

Menutup Wajah Tanpa Kebutuhan

Menurut Syekh Faraz Rabbani, menutup wajah tanpa kebutuhan tertentu tidak diperbolehkan. Namun, jika ada kebutuhan atau alasan yang sah, maka menutup wajah diperbolehkan.

Pakaian Modis yang Modis

Syekh Faraz Rabbani juga menjawab bahwa pakaian modis yang tidak menonjolkan bentuk tubuh diperbolehkan, asalkan tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan.

Hubungan Mahram

Terakhir, Syekh Faraz Rabbani menjawab bahwa jika seseorang pernah menyusui dari bibi (aunt), maka anak laki-laki bibi tersebut (sepupu) tidak menjadi mahram.

Dalam Islam, penting untuk memahami hukum dan aturan yang berlaku agar kita dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance