Mahasiswa Asing dan Pekerja di AS Wajib Keluar Negeri untuk Ajukan Green Card
22 Mei 2026, 23.01
Pemerintah AS telah mengumumkan kebijakan baru yang mempengaruhi mahasiswa asing dan pekerja di AS. Mulai sekarang, mereka harus keluar negeri untuk mengajukan Green Card.
Kebijakan Baru
Kebijakan ini dianggap sebagai perubahan besar dalam kebijakan imigrasi AS. Sebelumnya, pemegang visa dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status mereka menjadi penduduk tetap di AS tanpa harus keluar negeri. Namun, kebijakan baru ini mewajibkan mereka untuk kembali ke negara asal mereka dan mengajukan permohonan melalui kedutaan besar AS di luar negeri.
Direktur Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS, Joseph Edlow, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang visa mematuhi prosedur imigrasi yang benar. Namun, kebijakan ini juga diharapkan mempengaruhi jutaan pemegang visa di AS, termasuk mahasiswa internasional, pekerja sementara, dan pengungsi.
Reaksi
Banyak pengacara imigrasi dan organisasi advokasi telah menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan baru ini. Mereka mengatakan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan kesulitan bagi banyak orang, termasuk mereka yang telah menetap di AS selama bertahun-tahun dan memiliki keluarga di AS.
Organisasi advokasi imigran, American Immigration Lawyers Association, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan menyebabkan kekacauan dalam sistem imigrasi AS.
