Memahami Maqashid Syariah: Antara Interpretasi dan Tanggung Jawab Keilmuan

27 Sep 2026, 11.07

Thumbnail Memahami Maqashid Syariah: Antara Interpretasi dan Tanggung Jawab Keilmuan

Dunia keilmuan Islam senantiasa dinamis, diwarnai oleh dialektika dan diskusi yang memperkaya khazanah intelektual umat. Salah satu topik yang belakangan ini kembali menjadi perbincangan hangat adalah konsep Maqashid Syariah, khususnya melalui lensa pemikiran seorang cendekiawan kontemporer, Jasser Auda. Diskusi ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang mengemukakan adanya penyimpangan dalam penafsiran Al-Qur'an dengan dalih Maqashid Syariah, yang dikaitkan dengan pemikiran Auda.

Sebagai umat Islam, khususnya para santri dan pegiat ilmu, kita dituntut untuk menyikapi setiap perbedaan pandangan keilmuan dengan sikap yang bijak, mendalam, dan menjunjung tinggi adab. Pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan adalah, benarkah terjadi penyimpangan makna Al-Qur’an seperti yang disinyalir, ataukah justru ada persoalan dalam cara kita memahami dan menempatkan argumen-argumen yang disampaikan oleh Jasser Auda?

Polemik Seputar Maqashid Syariah Jasser Auda

Perbincangan mengenai konsep Maqashid Syariah Jasser Auda menjadi sorotan setelah sebuah video berjudul “Penyimpangan makna alquran dengan dalih maqasid syariah” yang disampaikan oleh Ustaz Fasal Himam beredar luas. Video ini mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap interpretasi Maqashid Syariah yang dianggap menyimpang dari koridor syariat.

Namun, sebagaimana layaknya sebuah diskursus keilmuan, selalu ada ruang untuk meninjau kembali dan mendalami argumen dari berbagai sudut pandang. Beberapa kalangan berpendapat bahwa kesimpulan yang terburu-buru bisa jadi mengabaikan konteks dan kompleksitas pemikiran Auda yang mungkin perlu dipahami secara lebih komprehensif. Maqashid Syariah sendiri, secara umum, adalah tujuan-tujuan luhur syariat yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi umat manusia, mencakup pemeliharaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Maqashid Syariah dalam Sejarah dan Kontemporer

Konsep Maqashid Syariah bukanlah hal baru dalam tradisi keilmuan Islam. Akar pemikirannya dapat ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sejak masa para sahabat Nabi Muhammad SAW yang memahami hikmah di balik setiap hukum. Para ulama besar seperti Imam Al-Ghazali telah membahasnya dalam karya-karya monumental mereka, dan kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah. Beliau menguraikan bagaimana syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.

Dalam perkembangannya, Maqashid Syariah terus menjadi kajian penting dalam Ushul Fiqh, membantu para mujtahid untuk memahami ruh dan tujuan di balik teks-teks syariat, bukan hanya sebatas lahiriahnya. Di era kontemporer, pemikiran tentang Maqashid Syariah mengalami revitalisasi, dengan upaya untuk mengaplikasikannya dalam konteks tantangan modern. Para ulama dan cendekiawan berusaha merumuskan kembali Maqashid agar relevan dengan isu-isu global, seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar syariat. Jasser Auda adalah salah satu dari sekian banyak pemikir kontemporer yang mencoba menghadirkan perspektif baru dalam kerangka Maqashid Syariah, yang tentu saja mengundang diskusi dan kritik konstruktif.

Pelajaran Adab dan Refleksi Keilmuan Aswaja

Dalam menyikapi perbedaan pandangan keilmuan semacam ini, ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) membimbing kita untuk senantiasa mengedepankan adab dan kebijaksanaan. Pertama, pentingnya tabayyun, yaitu memeriksa dengan teliti dan mencari kejelasan sebelum mengambil kesimpulan. Tergesa-gesa dalam menilai pemikiran seorang ulama atau cendekiawan tanpa memahami keseluruhan konteks dan argumennya dapat menjerumuskan pada kesalahpahaman dan fitnah.

Kedua, moderasi (wasathiyah) adalah pilar penting dalam tradisi Aswaja. Kita diajarkan untuk bersikap seimbang, tidak ekstrem dalam mengkritik maupun membela. Diskusi keilmuan seharusnya menjadi sarana untuk mencari kebenaran, bukan ajang saling menjatuhkan. Setiap ulama memiliki metode dan sudut pandang, dan menghormati perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan intelektual Islam. Ketiga, kita perlu menumbuhkan cinta kepada ilmu dan tanggung jawab keumatan. Para santri dan generasi muda harus didorong untuk mendalami berbagai disiplin ilmu Islam, termasuk Ushul Fiqh dan Maqashid Syariah, dari sumber-sumber yang kredibel dan dengan bimbingan guru yang mumpuni. Pembahasan mendalam seperti ini menjadi bagian penting dari khazanah keilmuan Islam yang terus kami hadirkan di SantriOnline, sebagai upaya mencerdaskan umat.

Mari kita jadikan setiap perdebatan keilmuan sebagai momentum untuk memperdalam pemahaman, bukan untuk memecah belah. Dengan adab yang mulia dan semangat mencari kebenaran, kita dapat terus berkontribusi dalam membangun peradaban Islam yang kokoh dan mencerahkan.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: Bincang Syariah