Membunuh Muslim Yang Dikira Non-Muslim
17 Mei 2026, 05.01

Apakah membunuh seorang Muslim yang dikira non-Muslim dianggap sebagai pembunuhan tidak sengaja? Dalam mazhab Syafi'i, hukum ini didasarkan pada niat di balik tindakan tersebut.
Penjelasan
Dalam nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, pembunuhan terhadap seorang Muslim yang dikira non-Muslim memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung pada keadaan.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.
Dirangkum dari: SeekersGuidance



