Menelusuri Jalan Fiqih: Bolehkah Mengambil Hukum di Luar Empat Mazhab?

8 Jul 2026, 05.02

Thumbnail Menelusuri Jalan Fiqih: Bolehkah Mengambil Hukum di Luar Empat Mazhab?

Dalam perjalanan spiritual dan praktik keagamaan seorang Muslim, pemahaman terhadap hukum Islam atau fiqih memegang peranan sentral. Fiqih membimbing kita dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah. Namun, di tengah luasnya khazanah keilmuan Islam dan beragamnya pandangan ulama, seringkali muncul pertanyaan fundamental: dari mana seharusnya kita mengambil hukum fiqih? Khususnya, apakah kita boleh mengambil hukum dari ulama yang tidak berafiliasi atau tidak mengikuti salah satu dari empat mazhab fiqih Sunni yang telah mapan?

Pertanyaan ini bukan sekadar diskusi akademis, melainkan memiliki implikasi praktis yang mendalam bagi umat Islam, terutama bagi kalangan awam. Memahami posisi Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dalam masalah ini sangat penting untuk menjaga kemurnian ajaran, konsistensi praktik, serta menghindari kebingungan dan perpecahan di tengah umat. SantriOnline News hadir untuk memberikan pencerahan berdasarkan panduan para ulama terkemuka.

Mengapa Empat Mazhab Menjadi Rujukan Utama?

Shaykh Faraz Rabbani, seorang ulama terkemuka dari SeekersGuidance, menjawab pertanyaan krusial ini dengan menjelaskan bahwa bagi mayoritas umat Islam, terutama yang tidak memiliki kapasitas keilmuan yang mendalam dalam bidang ijtihad, mengikuti salah satu dari empat mazhab fiqih yang diakui (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) adalah jalan yang paling aman dan direkomendasikan. Keempat mazhab ini bukan sekadar kumpulan pendapat pribadi, melainkan sebuah sistem keilmuan yang kokoh, terstruktur, dan telah teruji oleh waktu.

Para imam pendiri mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah mujtahid mutlak yang memiliki kedalaman ilmu Al-Qur'an, Hadis, bahasa Arab, ushul fiqih, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Mereka dan para muridnya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk merumuskan hukum-hukum Islam dengan metodologi yang sangat ketat dan sistematis. Ratusan generasi ulama setelah mereka terus mengkaji, menyusun, dan mengembangkan mazhab-mazhab ini, memastikan keaslian dan keakuratannya terjaga dengan baik. Proses transmisi ilmu yang berkesinambungan ini (sanad) adalah jaminan bagi umat untuk mendapatkan pemahaman hukum yang sahih dan terverifikasi.

Sejarah dan Hikmah di Balik Mazhab

Sejarah mencatat bahwa pada masa-masa awal Islam, memang banyak ulama yang melakukan ijtihad dan memiliki pandangan fiqih tersendiri. Namun, seiring berjalannya waktu, hanya empat mazhab inilah yang sistemnya bertahan, terdokumentasi dengan lengkap, dan memiliki jumlah pengikut serta ulama yang meneruskan estafet keilmuannya secara masif. Hal ini bukan kebetulan, melainkan karena Allah SWT telah mentakdirkan mereka sebagai penjaga warisan keilmuan ini.

Bagi seorang muslim awam, yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk melakukan ijtihad sendiri, mengikuti salah satu mazhab disebut sebagai 'taqlid'. Taqlid di sini bukanlah taklid buta, melainkan penyerahan diri secara rasional kepada otoritas keilmuan yang lebih mumpuni. Ini ibarat seorang pasien yang mempercayakan kesehatannya kepada dokter spesialis. Sang pasien tidak perlu menjadi dokter untuk sembuh; ia cukup mengikuti resep dan arahan dokter yang ahli. Demikian pula, umat awam mempercayakan pemahaman hukum kepada para ulama mazhab yang telah diakui keilmuan dan ketakwaannya.

Mencoba mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur'an dan Hadis tanpa pemahaman yang mendalam tentang ilmu ushul fiqih, nasikh-mansukh, asbabun nuzul, asbabul wurud, dan berbagai kaidah keilmuan lainnya, sangat berisiko. Ini bisa menyebabkan kesalahpahaman, praktik yang keliru, bahkan ekstremisme. Oleh karena itu, para ulama Aswaja sangat menganjurkan umat untuk berpegang pada salah satu mazhab sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap tradisi keilmuan Islam.

Pelajaran Adab dan Refleksi Aswaja

Dari pembahasan ini, kita dapat memetik beberapa pelajaran penting dari perspektif Aswaja. Pertama, **cinta ilmu dan adab**. Mengikuti mazhab adalah bentuk pengakuan akan jerih payah dan kedalaman ilmu para ulama salaf. Ini mengajarkan kita adab dalam mencari ilmu, yaitu dengan merujuk kepada ahlinya dan tidak merasa cukup dengan pemahaman sendiri yang dangkal. Adab ini juga berarti menghormati perbedaan pendapat di antara mazhab, karena semuanya bersumber dari ijtihad yang sahih.

Kedua, **pentingnya persatuan umat**. Dengan berpegang pada mazhab, umat memiliki kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, yang pada gilirannya mengurangi potensi perselisihan dalam masalah fiqih. Meskipun ada perbedaan furu' (cabang) di antara mazhab, namun mereka bersatu dalam ushul (prinsip dasar) dan menghormati satu sama lain. Ini adalah manifestasi dari moderasi dan toleransi dalam Islam, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Ketiga, **tanggung jawab keilmuan**. Bagi para santri dan penuntut ilmu, memahami sistem mazhab bukan berarti berhenti berpikir, melainkan justru menjadi pijakan untuk mendalami ilmu secara lebih komprehensif. Mereka didorong untuk mempelajari perbandingan mazhab (muqaranah al-mazahib) setelah menguasai satu mazhab secara mendalam, sehingga dapat memahami hikmah di balik perbedaan dan mampu memberikan pencerahan kepada umat dengan bijak. Ini adalah tanggung jawab untuk menjaga warisan keilmuan dan menyampaikannya dengan benar.

Dengan demikian, mengikuti salah satu dari empat mazhab fiqih bagi umat awam bukanlah sebuah pembatasan, melainkan sebuah kemudahan dan perlindungan. Ini adalah jalan yang telah terbukti menjaga kemurnian ajaran Islam dan memelihara persatuan umat. Mari kita terus belajar, menghormati para ulama, dan mengamalkan ajaran Islam dengan penuh adab dan kebijaksanaan, sesuai dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Dirangkum dari: SeekersGuidance