Menyikapi Dilema Pernikahan: Antara Adab dan Tantangan Zaman

29 Agu 2026, 11.04

Thumbnail Menyikapi Dilema Pernikahan: Antara Adab dan Tantangan Zaman

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah ﷺ yang sangat dianjurkan, bahkan disebut sebagai penyempurna separuh agama. Ia adalah gerbang menuju kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah dinamika sosial dan budaya yang berkembang, tak jarang calon pengantin, khususnya dari kalangan pemuda Muslim, dihadapkan pada berbagai tantangan dalam mewujudkan pernikahan yang sesuai syariat.

Salah satu dilema yang kerap muncul adalah perihal pelaksanaan acara pernikahan itu sendiri. Banyak tradisi dan kebiasaan masyarakat yang mungkin kurang selaras dengan nilai-nilai Islam, seperti keberadaan musik yang melalaikan atau percampuran bebas (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pertanyaan ini menjadi krusial, terutama bagi mereka yang ingin menjaga kesucian niat dan pelaksanaan ibadah pernikahan.

Dilema Pemuda yang Ingin Menjaga Diri

Sebagaimana yang kerap disampaikan dalam majelis-majelis ilmu, seorang pemuda berusia 23 tahun mengungkapkan kegelisahannya. Ia memiliki niat mulia untuk segera menikah demi menjaga kehormatan diri (iffah) dan menjauhi perbuatan maksiat. Biaya pernikahan sepenuhnya ditanggung oleh kedua orang tuanya, sebuah anugerah yang patut disyukuri. Namun, di balik kebahagiaan itu, tersimpan kekhawatiran besar: orang tuanya mungkin akan bersikeras mengadakan pesta pernikahan yang diwarnai musik dan percampuran laki-laki dan perempuan secara bebas.

Pemuda ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan keberatan dan menjelaskan pandangan syariat kepada keluarganya. Ia telah berupaya menasihati dengan cara yang santun, berharap agar acara sakral tersebut dapat terlaksana sesuai tuntunan agama. Namun, jika pada akhirnya usahanya tidak membuahkan hasil, dan ia tidak mampu mengubah kehendak keluarganya, haruskah ia membatalkan niat pernikahannya? Atau, bolehkah ia tetap melanjutkan pernikahan tersebut sembari membenci kemungkaran yang terjadi?

Pernikahan dalam Bingkai Syariat dan Realita Sosial

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan perjanjian suci (mitsaqan ghalizhan) yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT. Tujuan utamanya adalah membentuk keluarga yang bertakwa, melestarikan keturunan, dan meraih ketenteraman jiwa. Oleh karena itu, setiap Muslim, khususnya yang berpegang teguh pada ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah, tentu mendambakan pernikahan yang diberkahi, jauh dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Dalam konteks perayaan pernikahan, Islam mengajarkan kesederhanaan dan keberkahan. Walimah (resepsi pernikahan) dianjurkan sebagai bentuk syiar dan berbagi kebahagiaan. Namun, syariat juga menggariskan batasan-batasan agar kebahagiaan tersebut tidak melampaui batas hingga menjerumuskan pada kemaksiatan. Perkara musik, misalnya, memiliki beragam pandangan di kalangan ulama, namun mayoritas ulama Ahlus Sunnah menekankan kehati-hatian terhadap musik yang melalaikan atau mengandung unsur maksiat. Demikian pula dengan ikhtilat, percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah dan melanggar batasan syariat.

Pelajaran dan Refleksi bagi Umat

Dilema yang dihadapi pemuda ini adalah cerminan dari tantangan yang seringkali dihadapi umat Islam di era modern. Sebagai santri dan bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita diajarkan untuk senantiasa berpegang teguh pada ilmu, adab, dan hikmah dalam menghadapi setiap persoalan. Berikut adalah beberapa pelajaran dan refleksi yang dapat kita ambil:

  1. Pentingnya Ilmu dan Pemahaman Agama: Sebelum mengambil keputusan, seorang Muslim wajib mencari ilmu dan memahami hukum-hukum syariat dari sumber yang sahih dan ulama yang terpercaya. Ini akan membimbing kita dalam menentukan sikap yang tepat.
  2. Adab dalam Berinteraksi dengan Keluarga: Menasihati orang tua atau keluarga harus dilakukan dengan adab yang mulia, lemah lembut, penuh hormat, dan jauh dari sikap membangkang. Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk berbakti kepada orang tua, bahkan dalam hal yang berbeda pandangan. Upayakan komunikasi yang baik dan penuh kasih sayang.
  3. Prioritas dan Timbangan Maslahat: Dalam menghadapi situasi sulit, ulama seringkali mengajarkan prinsip menimbang maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan). Jika pernikahan itu sendiri adalah maslahat besar untuk menjaga kehormatan diri, maka perlu dipertimbangkan bagaimana meminimalkan mafsadat dari hal-hal yang menyertainya.
  4. Ikhtiar dan Tawakal: Seorang Muslim dituntut untuk berikhtiar semaksimal mungkin dalam mencegah kemungkaran. Jika setelah semua usaha dilakukan dan tidak ada daya untuk mengubahnya, maka berserah diri (tawakal) kepada Allah adalah pilihan. Namun, sikap membenci kemungkaran dalam hati tetap harus ada.
  5. Mencari Solusi Alternatif: Jika memungkinkan, diskusikan dengan calon pasangan dan keluarga untuk mencari solusi alternatif, seperti memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan, atau mengganti hiburan yang lebih Islami.

Untuk terus memperdalam pemahaman tentang isu-isu keumatan dan fikih kontemporer, para pembaca dapat mengunjungi SantriOnline, sebuah platform yang menyediakan berbagai artikel dan panduan keislaman yang moderat dan mencerahkan.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam setiap langkah, memudahkan urusan pernikahan, dan menganugerahkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta selalu dalam ridha-Nya. Tantangan adalah bagian dari ujian keimanan, dan dengan ilmu serta adab, kita akan mampu menghadapinya dengan baik.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance