Nikah Via Pesan Teks Tanpa Saksi, Apakah Sah?
22 Mei 2026, 11.01
Sebuah pertanyaan tentang nikah melalui pesan teks tanpa saksi telah diajukan. Pertanyaan ini menanyakan tentang validitas nikah yang dilakukan melalui pesan teks di Messenger, tanpa adanya saksi di pihak wanita, dan pria membacakan proposal tertulis kepada dua saksi di pihaknya.
Jawaban
Dalam nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Pertanyaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang validitas nikah.
Menurut hukum Islam, nikah harus dilakukan dengan adanya saksi dan dihadiri oleh wali atau perwakilan dari pihak wanita. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah nikah melalui pesan teks tanpa saksi dapat dianggap sah.
Dirangkum dari: SeekersGuidance
