PBB Kondemnasi Eksekusi Di Luar Hukum
4 Jul 2026, 05.00

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki mengutuk eksekusi di luar hukum terhadap seorang warga Palestina yang dituduh bekerja sama dengan pasukan Israel oleh kelompok yang berafiliasi dengan Hamas.
Pola Pelanggaran Hukum
Badan PBB tersebut menyatakan bahwa pembunuhan tersebut merupakan bagian dari pola pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran hukum lainnya di Gaza. Eksekusi ini merupakan lanjutan dari pola pembunuhan di luar hukum oleh otoritas de facto Gaza dan unit-unit dalam pasukan keamanan pro-Hamas terhadap puluhan warga Palestina.
Warga Palestina tersebut sebagian besar dituduh bekerja sama dengan pasukan Israel atau bekerja sama dengan elemen bersenjata yang diduga didanai, dipersenjatai, dan didukung oleh Israel. PBB menyatakan bahwa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat merupakan kejahatan perang dan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
PBB menyerukan agar mereka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut harus diadili dan dihukum.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi, terlepas dari latar belakang atau keyakinannya. Tindakan eksekusi di luar hukum dan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan. PBB dan masyarakat internasional harus terus berupaya untuk mempromosikan perdamaian, keadilan, dan hak asasi manusia di wilayah konflik.
