PBNU Dorong Zakat Potong Pajak Langsung: Wujudkan Keadilan Umat

4 Sep 2026, 11.06

Thumbnail PBNU Dorong Zakat Potong Pajak Langsung: Wujudkan Keadilan Umat

PBNU Dorong Zakat Potong Pajak Langsung: Wujudkan Keadilan bagi Umat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menunjukkan perhatiannya terhadap kemaslahatan umat dengan mengusulkan sebuah reformasi regulasi yang signifikan. PBNU mendorong agar pembayaran zakat tidak lagi sekadar menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan dapat memotong kewajiban pajak secara langsung. Inisiatif ini merupakan upaya nyata untuk meringankan beban umat Islam, sehingga mereka tidak merasa 'membayar dua kali' atas kewajiban yang berbeda namun sama-sama penting.

Usulan ini mencerminkan semangat PBNU dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan rukun Islam yang keempat, yaitu zakat, tanpa merasa terbebani oleh kewajiban pajak yang juga harus dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan harmonis bagi seluruh elemen masyarakat.

Inti Usulan: Dari Pengurang Penghasilan Menjadi Pemotong Kewajiban Pajak

Saat ini, di Indonesia, pembayaran zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah dapat mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan pajak. Artinya, zakat yang dibayarkan akan mengurangi jumlah pendapatan yang dikenakan pajak, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Namun, PBNU melihat peluang untuk melangkah lebih jauh, yakni menjadikan zakat sebagai pemotong langsung kewajiban pajak.

Perbedaan antara 'pengurang penghasilan' dan 'pemotong kewajiban pajak' cukup substansial. Jika zakat menjadi pengurang penghasilan, maka ia hanya mengurangi basis perhitungan pajak. Sedangkan jika zakat menjadi pemotong kewajiban pajak, maka jumlah zakat yang dibayarkan akan langsung mengurangi total nominal pajak yang harus dibayarkan. Ini tentu akan memberikan dampak finansial yang lebih signifikan dan langsung terasa bagi para wajib zakat sekaligus wajib pajak.

PBNU meyakini bahwa reformasi ini akan mendorong kepatuhan umat Islam dalam menunaikan zakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi kepada negara melalui pajak. Dengan demikian, kedua kewajiban ini dapat berjalan beriringan secara lebih efektif dan efisien, tanpa saling memberatkan.

Zakat dan Pajak: Dua Pilar Kesejahteraan Umat dan Bangsa

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat. Ia bukan sekadar ibadah ritual, melainkan juga instrumen pemerataan kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan penopang kesejahteraan sosial. Dalam Islam, zakat diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nisab dan haul tertentu, dengan tujuan membersihkan harta dan mendistribusikannya kepada delapan golongan yang berhak (mustahik).

Di sisi lain, pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya. Keduanya, zakat dan pajak, memiliki tujuan mulia yang sama: mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Integrasi antara zakat dan sistem perpajakan bukanlah hal baru di beberapa negara. Beberapa negara Muslim maupun non-Muslim telah mencoba berbagai model untuk mengakomodasi sumbangan keagamaan atau amal dalam sistem pajak mereka, baik sebagai pengurang penghasilan maupun pemotong pajak. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran penting lembaga keagamaan dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Pelajaran dan Refleksi Aswaja: Moderasi, Ilmu, dan Tanggung Jawab

Usulan PBNU ini memberikan beberapa pelajaran berharga bagi kita sebagai umat Islam, khususnya dalam bingkai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pertama, ini adalah wujud dari sikap moderat (tawassuth) dan seimbang (tawazun) dalam berinteraksi dengan negara. PBNU tidak menuntut penghapusan pajak atau mengganti seluruhnya dengan zakat, melainkan mencari titik temu yang harmonis antara syariat dan regulasi negara demi kemaslahatan bersama.

Kedua, inisiatif ini menunjukkan pentingnya literasi dan pemahaman mendalam tentang sistem ekonomi dan hukum. Untuk bisa mengusulkan reformasi seperti ini, diperlukan pemahaman yang komprehensif tentang fiqih zakat, sistem perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat. Ini mendorong kita untuk senantiasa mencintai ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum, agar dapat berkontribusi secara konstruktif bagi kemajuan umat dan bangsa.

Ketiga, ini adalah refleksi dari tanggung jawab keumatan. PBNU, sebagai organisasi Islam terbesar, merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan kewajiban agama dan negara. Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak ini juga menjadi topik menarik yang sering diulas di platform edukasi seperti SantriOnline, yang senantiasa berupaya menyajikan kajian keislaman yang relevan dengan kehidupan kontemporer dan mendorong umat untuk memahami peran serta tanggung jawabnya.

Semoga usulan PBNU ini mendapatkan respons positif dari pemerintah dan pihak terkait, sehingga dapat diwujudkan menjadi regulasi yang memberikan keadilan dan kemudahan bagi umat Islam. Dengan demikian, semangat berzakat dan berkontribusi untuk negara dapat terus tumbuh subur, membawa keberkahan bagi seluruh elemen bangsa.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: Republika