Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Dihukum
3 Jul 2026, 05.01

Sebanyak tujuh pengunjuk rasa pro-Palestina yang melakukan aksi di Jembatan Golden Gate di San Francisco pada tahun 2024 telah divonis bersalah atas beberapa tindakan ringan. Pengunjuk rasa tersebut melakukan aksi protes menentang serangan Israel ke Gaza.
Menurut Jaksa Wilayah San Francisco Brooke Jenkins, para pengunjuk rasa tersebut divonis bersalah atas enam tindakan ringan, termasuk penahanan palsu, penghalangan jalan, dan pertemuan tanpa izin. Salah satu terdakwa juga divonis bersalah atas tindakan ringan lainnya, yaitu menolak untuk membubarkan diri.
Hukuman
Para pengunjuk rasa tersebut akan dijatuhi hukuman pada bulan Agustus dan menghadapi hukuman penjara county hingga lima tahun. Nama-nama pengunjuk rasa tersebut adalah Bhavika Anandpura, River Allen, Rocky Chau, Sara Cantor, Conrad de Jesus, Sarah Ferrell, dan Em Tillotson.
