Qanun Asasi: Ruh Awal NU yang Diteguhkan Kembali oleh Gus Kikin
29 Agu 2026, 11.05

Pesantren Tebuireng, Jombang, kembali menjadi mercusuar pemikiran dalam upaya menjaga otentisitas dan arah perjuangan Nahdlatul Ulama (NU). Baru-baru ini, Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, mengemukakan sebuah gagasan penting: membumikan kembali Qanun Asasi sebagai salah satu rujukan utama dalam menjalankan roda organisasi NU. Inisiatif ini bukan sekadar ajakan biasa, melainkan sebuah seruan untuk kembali merenungi dan menghidupkan semangat dasar yang melandasi berdirinya jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Gagasan mulia ini disampaikan oleh Gus Kikin dalam sebuah wawancara di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng. Beliau menekankan bahwa Qanun Asasi, sebuah dokumen fundamental yang disusun langsung oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, memiliki peran krusial dalam menuntun arah gerak NU. Dengan menjadikan Qanun Asasi sebagai rujukan, diharapkan seluruh elemen NU dapat kembali menyelaraskan langkah dengan visi awal para pendiri, menjaga keutuhan nilai-nilai, dan meneguhkan kembali 'ruh awal' yang menjadi fondasi perjuangan organisasi ini.
Menghidupkan Kembali Fondasi Organisasi
Qanun Asasi, yang secara harfiah berarti 'undang-undang dasar' atau 'konstitusi', adalah sebuah karya monumental dari Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Dokumen ini merupakan landasan ideologis dan etika bagi Nahdlatul Ulama, yang memuat prinsip-prinsip dasar keagamaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), semangat moderasi, persatuan umat, serta komitmen terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
Pentingnya Qanun Asasi tidak hanya terletak pada nilai historisnya sebagai warisan pendiri, tetapi juga pada relevansinya yang abadi. Di tengah dinamika zaman yang terus berubah, dengan berbagai tantangan dan godaan, kembali kepada Qanun Asasi berarti kembali kepada pijakan yang kokoh. Gus Kikin menegaskan bahwa dengan dicetaknya kembali Qanun Asasi, akses terhadap pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip NU akan semakin terbuka luas bagi seluruh warga Nahdliyin, dari santri hingga pengurus di berbagai tingkatan.
Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, sebagai pendiri dan perumus Qanun Asasi, telah mewariskan sebuah peta jalan yang jelas bagi NU. Beliau tidak hanya mendirikan sebuah organisasi, tetapi juga membekalinya dengan panduan yang komprehensif agar NU senantiasa istiqamah dalam perjuangannya. Mengkaji dan mengamalkan Qanun Asasi adalah bentuk penghormatan dan implementasi nyata dari amanah para ulama salafus shalih.
Pelajaran dan Refleksi Aswaja dari Qanun Asasi
Inisiatif Gus Kikin untuk membumikan Qanun Asasi memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pertama, ini adalah teladan tentang pentingnya merujuk pada sumber asli dan ajaran para ulama pendahulu yang saleh (salafus shalih). Dalam beragama dan berorganisasi, kejelasan landasan adalah kunci untuk menjaga kemurnian ajaran dan menghindari penyimpangan. Qanun Asasi menjadi cerminan dari kematangan pemikiran ulama Aswaja dalam merumuskan prinsip-prinsip yang relevan untuk umat.
Kedua, ini adalah dorongan untuk literasi keagamaan dan keorganisasian. Warga NU, terutama para santri, seyogianya tidak hanya mendengar tentang Qanun Asasi, tetapi juga membaca, mengkaji, dan memahami isinya secara langsung. Dengan demikian, pemahaman yang utuh dan mendalam dapat terbentuk, menjauhkan dari tafsiran yang keliru atau parsial. Semangat untuk kembali pada khittah ini sejalan dengan upaya kita bersama dalam menyebarkan nilai-nilai Islam moderat dan edukatif, sebagaimana yang senantiasa diusung oleh media-media keislaman yang terpercaya, termasuk SantriOnline, dalam menyajikan informasi dan pengetahuan yang mencerahkan.
Ketiga, inisiatif ini mengajarkan adab berorganisasi. Menghargai visi pendiri, menjaga amanah perjuangan, dan konsisten dengan nilai-nilai dasar adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Qanun Asasi adalah pengingat bahwa NU didirikan dengan tujuan mulia untuk menjaga agama, bangsa, dan umat. Dengan kembali kepada Qanun Asasi, kita merefleksikan kembali peran NU sebagai pilar persatuan, moderasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Langkah strategis yang diinisiasi oleh Gus Kikin ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat identitas dan arah gerak Nahdlatul Ulama di masa depan. Dengan kembali menjadikan Qanun Asasi sebagai rujukan, warisan intelektual dan spiritual Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari akan terus hidup, relevan, dan menjadi panduan bagi seluruh warga Nahdliyin dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, seraya terus menebarkan rahmat bagi semesta alam.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



