Sanksi AS Menghancurkan Hidup Hakim ICC
27 Jun 2026, 05.00

Tiga hakim International Criminal Court (ICC) mengalami kesulitan setelah sanksi AS membekukan rekening bank dan mengancam keamanan mereka. Mereka menggugat pemerintah AS untuk mencabut sanksi tersebut.
Dampak Sanksi
Sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah AS telah mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesional hakim ICC. Hakim Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Alapini-Gansou dari Benin mengalami kesulitan setelah rekening bank mereka dibekukan dan akses ke layanan kesehatan mereka terbatas.
Mereka tidak dapat menggunakan kartu kredit, melakukan transaksi keuangan, atau memesan akomodasi dan transportasi. Sanksi ini juga mempengaruhi keamanan mereka dan kemampuan mereka untuk melakukan tugas-tugas sehari-hari.
Gugatan terhadap Pemerintah AS
Hakim ICC tersebut menggugat pemerintah AS untuk mencabut sanksi tersebut. Mereka menyebut sanksi ini sebagai 'hukuman mati finansial' yang tidak adil dan tidak proporsional. Mereka berargumentasi bahwa sanksi ini merupakan serangan terhadap kemerdekaan yudisial dan prinsip-prinsip hukum internasional.
James Goldston, direktur eksekutif Open Society Justice Initiative, menyebut sanksi ini sebagai 'serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kemerdekaan yudisial'. Ia menambahkan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mempengaruhi keputusan hakim dan membuat mereka mempertimbangkan kepentingan pribadi daripada hukum dan fakta.
