Shalat Jenazah untuk Non-Muslim
3 Jul 2026, 23.01

Shalat jenazah untuk non-Muslim menjadi pertanyaan yang hangat dibahas. Seseorang mengklaim bahwa shalat jenazah bisa wajib untuk non-Muslim dengan menggunakan Quran 9:84 sebagai bukti. Mereka berpendapat bahwa hanya Allah yang tahu siapa yang meninggal dalam keadaan kafir.
Jawaban dari Shaykh Faraz Rabbani
Dalam nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, Shaykh Faraz Rabbani menjawab pertanyaan ini. Pertanyaan ini muncul karena adanya kesalahpahaman dalam memahami ayat Quran 9:84.
Shaykh Faraz Rabbani menjelaskan bahwa shalat jenazah tidak diperuntukkan bagi non-Muslim. Ia menekankan bahwa pemahaman yang salah tentang ayat Quran 9:84 tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengatakan bahwa shalat jenazah wajib untuk non-Muslim.
Menurut Shaykh Faraz Rabbani, seseorang yang memiliki pemahaman yang salah tentang hal ini bisa dianggap tidak bersalah jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum Islam. Namun, setelah mengetahui kebenaran, mereka harus segera memperbaiki pemahaman mereka dan mengikuti ajaran Islam yang benar.
