Tawaf Terpengaruh oleh Asumsi Keliru?

20 Jun 2026, 11.01

Thumbnail Tawaf Terpengaruh oleh Asumsi Keliru?

Pada tanggal 10 Dhu al-Hijjah, seorang peziarah mungkin memiliki niat untuk melakukan tawaf perpisahan ketika seharusnya melakukan tawaf al-ziyara. Apakah hajinya valid dan apakah ada denda yang harus dibayarkan?

Jawaban

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Hajinya tetap valid.

Menurut Shaykh Muhammad Carr, asumsi keliru dalam melakukan tawaf tidak mempengaruhi validitas haji. Oleh karena itu, peziarah tersebut tidak perlu membayar denda.

Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.

Dirangkum dari: SeekersGuidance