Umroh Badal untuk Dua Orang yang Sudah Meninggal
15 Mei 2026, 11.02
Seorang pembaca bertanya tentang melakukan umroh badal untuk dua orang yang sudah meninggal. Pertanyaannya adalah apakah dapat dilakukan umroh badal untuk dua orang dalam satu kali umroh menurut fiqh Hanafi.
Jawaban dari Shaykh Yusuf Weltch
Menurut fiqh Hanafi, dapat dilakukan umroh badal untuk dua orang yang sudah meninggal dalam satu kali umroh. Namun, perlu diperhatikan niat dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Umroh badal adalah umroh yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengganti untuk orang lain yang sudah meninggal. Dalam fiqh Hanafi, umroh badal dapat dilakukan untuk lebih dari satu orang dalam satu kali umroh.
Namun, perlu diingat bahwa niat dan pelaksanaan umroh badal harus sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli fiqh sebelum melakukan umroh badal.
