Wewenang Qadi di Negara Non-Muslim
4 Jun 2026, 11.01

Qadi adalah hakim dalam sistem peradilan Islam yang bertugas menyelesaikan sengketa dan memberikan keputusan berdasarkan hukum Islam. Namun, peran Qadi di negara non-Muslim seperti Belanda perlu dipahami dalam konteks yang tepat.
Wewenang Qadi
Qadi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara umat Islam, tetapi dengan batasan tertentu. Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan hukuman atau memanggil saksi dalam konteks hukum negara non-Muslim.
Jika seseorang menghadapi kasus kejahatan seperti perampokan, maka Qadi tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan hukuman atau menangani kasus tersebut secara langsung.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



