Terjemah Syarah Arba'in Nawawiyah - Ibnu Daqiqil 'Ied

Jalur hadits yang diperluas dari pembahasan awal PDF: niat, Islam-Iman-Ihsan, rukun Islam, bid'ah, halal-haram, nasehat, kehormatan muslim, syubhat, dan adab menjaga hati.

Bagian 33 dari 64 173 halaman

— dengan hanya Melakukan Kewajiban —

dengan hanya Melakukan Kewajiban

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ ﷺ "أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ فَقَالَ : "أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَـــلاَلَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: "نَعَمْ"

[رَوَاهُ مُسْلِمٌ (رَقَمُ: ١٥) وَمَعْنَى حَرَّمْتُ الْحَرَامَ : اجْتَنَبْتُـــهُ، وَمَعْنَـــى أَحْلَلْـــتُ الْحَلاَلَ: فَعَلْتُهُ مُعْتَقِداً حِلَّهُ.]

Dari Abu Abdullah Al Anshari ﷺ, ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan mengatakan, "Apa pendapat tuan, jika aku melakukan shalat yang wajib, puasa di bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Dan Aku tidak menambah sesuatupun atas yang wajib itu. Apakah aku akan masuk surga?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Ya. Kamu akan masuk surga." (HR. Muslim no. 15)

Yang dimaksud dengan 'mengharamkan yang haram' adalah menjauhinya dan yang dimaksud dengan 'menghalalkan yang halal' adalah melakukan dan mengambilnya dengan meyakini kehalalannya.

❀ ❀ ❀


Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 85

Bagian 33 dari 64